Foto / News
Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:00 WIB
Foto udara truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU]
Foto udara pekerja mengoperasikan ekskavator di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU]
Foto udara pekerja mengoperasikan ekskavator di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU]

Suara.com - Foto udara truk sampah memasuki area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026). Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.

Praktik open dumping akan beralih ke sistem penimbunan sampah berlapis (sanitary landfill) sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Peralihan ke sistem sanitary landfill dilakukan dengan menimbun sampah secara berlapis menggunakan tanah penutup sehingga dapat mengurangi bau, pencemaran air lindi, emisi gas, serta risiko kebakaran dibanding sistem open dumping.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya meminta pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping dan memperbaiki tata kelola TPA sebagai bagian dari upaya menekan pencemaran lingkungan serta meningkatkan pengelolaan sampah nasional.[ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU]

Load More