Foto / News
Kamis, 23 Juli 2026 | 19:37 WIB
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq (tengah) bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj]
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj]
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj]

Suara.com - Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq (tengah) bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan satu orang terdakwa yakni Fadia Arafiq.

Fadia Arafiq terlibat atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun anggaran 2023-2026 dan penyediaan outsourcing serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemkab Pekalongan. [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj]

Load More