Foto / News
Senin, 31 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 401 Miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 401 Miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 401 Miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 401 Miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp401.653.737.469 atau sekitar Rp401,6 miliar.

Kejaksaan Agung mengungkapkan uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan PT CNI berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri yang berada dalam pengelolaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan korupsi berkaitan dengan aktivitas ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2019, ketika perusahaan disebut belum memiliki RKAB, namun telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga adanya pengaturan hasil uji kadar nikel agar memenuhi ketentuan ekspor serta penggunaan dokumen yang tidak sah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,6 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More