- Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama pada Senin, 31 Agustus 2026.
- Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola nikel dan ekspor ilegal di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.
- BPKP mencatat kerugian keuangan negara akibat manipulasi kadar nikel ilegal ini mencapai total Rp401 miliar.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp401 miliar di lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Senin (31/8/2026).
Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.
Berdasarkan pantauan Suara.com, uang ratusan miliar tersebut ditumpuk di lantai dan dibungkus plastik transparan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang sitaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI.
Saiful mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025, yang terakhir diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” kata Saiful di Kejaksaan Agung, Senin.
Berdasarkan hasil penyitaan dokumen, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI.
PT CNI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.
PT CNI kemudian diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Padahal, menurut Saiful, kadar nikel yang dapat dilakukan ekspor berada di atas 1,7 persen.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401 miliar.
Saiful menegaskan, penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.
Dalam perkara ini, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026).
“Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkapnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami dan menyusun konstruksi peristiwa pidana dalam perkara tersebut serta melengkapi alat bukti.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tandasnya.