Fresh.suara.com - Belakangan, beredar kabar bahwa artis penyanyi Nindy Ayunda dicekal bepergian ke luar negeri oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum Nindy memberikan keterangan atas kabar tersebut.
Kabarnya, surat pencekalan diajukan Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus Nindy Ayunda, ke Mabes Polri. Kasus ini terkait dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda kepada sopirnya, beberapa waktu yang lalu, kendati menurut kuasa hukum, kasus ini aneh lantaran muncul kembali setelah tenggelam sekian lama.
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss terkejut ketika menerima kabar soal surat pencekalan Nindy Ayunda. Menurut Dwi Yos, pencekalan tidak mungkin dilakukan lantaran kliennya tidak membahayakan NKRI.
“Kalau yang saya tahu, kami ya secara keilmuan aja, pencekalan itu proses yang panjang, tapi apa yang mau dicekal? Apakah Nindy gembong narkoba? Apakah dia teroris? Kan nggak, apakah dia membahayakan untuk keutuhan NKRI? Kan tidak, apa yang mau dicekal?” tutur Dwi di hadapan wartawan.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, pihak kuasa hukum mengaku tidak mendengar perihal pencekalan tersebut.
“Kalau sampai sekarang kami dari kuasa hukum belum ada terkait itu. Dan prosesnya itu tidak semudah yang kita pikirkan lho itu panjang itu kala buat pencekalan itu,” sambungnya.
Menurutnya, Nindy Ayunda tidak mungkin melarikan diri ke luar negeri, jadi pencekalan tidak perlu dilakukan.
“Ya dicekal buat apa, apa dia ada ancang-ancang melarikan diri ke luar negeri, kan tidak ada,” tutupnya.
Baca Juga: Berbalut Bikini, 7 Artis Cantik Bollywood Penggila Gym Ini Pamer Body Goals
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan
-
Ayah Kandung Ternyata Tak Hadir, Alasan Syifa Hadju Pilih Menikah Pakai Wali Hakim
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Susunan Pemain Indonesia vs Thailand di Grup D Piala Thomas 2026, Fajar Diduetkan dengan Joaquin
-
Dimensity 7450 Series Debut: Dukung Kamera 200 MP, Perekaman 4K, dan Fitur Gaming
-
Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya
-
6 HP Kamera OIS Terbaik Harga Rp2 Jutaan 2026, Video Anti Goyang Ala Ponsel Flagship
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Merah Bara Biru Beku, Kupas Bahasa Warna dalam Film Kupilih Jalur Langit