Fresh.suara.com - Beberapa waktu lalu, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.
Dalam pemeriksaan juga dilakukan langsung oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah keterangan telah digali guna mengungkap kematian Brigadir J. Ahmad Taufan mengungkap, Ferdy Sambo mengakui ada 2 hal.
Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo dalam keterangannya mengakui jika ialah aktor dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Dia (FS) pada pokoknya mengakui 2 hal. Pertama dia mengakui, bahwa dia lah otak pembunuhan atau penembakan saudara Yoshua,” kata ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan, dikutip dari YouTube Narasi pada Jumat (19/8/22).
Ferdy Sambo juga mengaku jika dirinya yang telah mengubah TKP, menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Melakukan langkah-langkah rekayasa, sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.
“Kedua, dia lah otak yang merancang obstruction of justice. Dengan misalnya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti, seperti decoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain lainnya,” tutur Taufan.
“Termasuk juga mengkondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga itu, yang dilakukan saudara Yoshua terhadap istrinya. Kemudian terjadi tembak-menembak antara Yoshua dengan Richard atau Bharada E,” lanjutnya.
Semua hal tersebut Ferdy Sambo akui sebagai rancangan atau skenarionya. Sambo juga yang membuat seolah-olah ada tembakan dari Yoshua dengan menggunakan senjatanya Yoshua ke dinding-dinding.
Baca Juga: Marcel Radhival Diklaim Sebagai Dukun, Satu Perguruan Dengan Pria Ini
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Namanya Masuk Bagan Viral Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Ini Langkah yang Diambil Tom Liwafa
-
Lagi! Polisi Lagi Gerak Jalan Diteriaki Ferdy Sambo oleh Warga
-
Bersandar pada Salib, Ibunda Brigadir J Berderai Air Mata di Atas Pusara Anaknya
-
Heboh Video Warga Ramai-Ramai Teriakkan Ferdy Sambo ke Arah Konvoi Brimob
-
Diduga Lelah Diusik, Rita Yuliana Polwan Cantik Beri Peringatan Begini!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada
-
Harga Terlalu Murah Jadi Senjata Makan Tuan Bisnis Mobil Listrik Xiaomi
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
Sunan Kalijaga Mundur sebagai Kuasa Hukum Erin Taulany
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark