Fresh.suara.com - Beberapa waktu lalu, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.
Dalam pemeriksaan juga dilakukan langsung oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah keterangan telah digali guna mengungkap kematian Brigadir J. Ahmad Taufan mengungkap, Ferdy Sambo mengakui ada 2 hal.
Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo dalam keterangannya mengakui jika ialah aktor dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Dia (FS) pada pokoknya mengakui 2 hal. Pertama dia mengakui, bahwa dia lah otak pembunuhan atau penembakan saudara Yoshua,” kata ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan, dikutip dari YouTube Narasi pada Jumat (19/8/22).
Ferdy Sambo juga mengaku jika dirinya yang telah mengubah TKP, menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Melakukan langkah-langkah rekayasa, sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.
“Kedua, dia lah otak yang merancang obstruction of justice. Dengan misalnya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti, seperti decoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain lainnya,” tutur Taufan.
“Termasuk juga mengkondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga itu, yang dilakukan saudara Yoshua terhadap istrinya. Kemudian terjadi tembak-menembak antara Yoshua dengan Richard atau Bharada E,” lanjutnya.
Semua hal tersebut Ferdy Sambo akui sebagai rancangan atau skenarionya. Sambo juga yang membuat seolah-olah ada tembakan dari Yoshua dengan menggunakan senjatanya Yoshua ke dinding-dinding.
Baca Juga: Marcel Radhival Diklaim Sebagai Dukun, Satu Perguruan Dengan Pria Ini
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Namanya Masuk Bagan Viral Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Ini Langkah yang Diambil Tom Liwafa
-
Lagi! Polisi Lagi Gerak Jalan Diteriaki Ferdy Sambo oleh Warga
-
Bersandar pada Salib, Ibunda Brigadir J Berderai Air Mata di Atas Pusara Anaknya
-
Heboh Video Warga Ramai-Ramai Teriakkan Ferdy Sambo ke Arah Konvoi Brimob
-
Diduga Lelah Diusik, Rita Yuliana Polwan Cantik Beri Peringatan Begini!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
-
Mengapa Remake '402 Rumah Sakit Angker' Gagal Memikat Seperti Gonjiam Versi Asli?
-
Teror Bom Saat MPLS, Gegana Sterilisasi SD di Jagakarsa
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu
-
FSF Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Pelatih Timnas Senegal Pape Thiaw
-
Pemuda Trash Ranger Indonesia sebagai Delegasi Puncak IGYLS 2026
-
Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama
-
Karyawan di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau saat Cari Sinyal HP
-
Krisis Murid Baru, SD di Boyolali Cuma Punya 1 Siswa Saat MPLS
-
Sinopsis Mile End Kicks, Film Romcom Berlatar Dunia Musik Indie Rock