/
Senin, 22 Agustus 2022 | 13:18 WIB
Kamaruddin Simanjuntak

Fresh.suara.com - Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J menyebut akan mengadopsi anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengacara Brigadir J mengatakan siap jika dirinya mengadopsi dan menyekolahkan anak dari Ferdy Sambo dan Putri yang kini keduanya menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan Kamaruddin tersebut diunggah kembali oleh akun @lambegosiip pada Senin (22/8/22). Bahkan, Kamaruddin akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo yang masih balita hingga ke jenjang paling tinggi.

“Saya bersedia mengadopsi anaknya, dan saya akan berjanji akan membiayai sekolahnya sampai ke jenjang paling tinggi doktoral,” kata Kamaruddin, dikutip Senin (22/8/22).

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yakni  berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Selain itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Dikecup Pria Gondrong: Ariel NOAH Nangis di Pojokan!

Load More