/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:08 WIB
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172) (Instagram)

"Dari channel YouTube Crazy Nikmir Real bisa Rp800 juta per bulan atau Rp9,8 miliar dalam satu tahun," kata Nikita Mirzani ungkap penghasilannya dari YouTube. 

Belum lagi, Nikita raup sedikitnya Rp 300 juta hasil jualan skincare di media sosial TikTok. Termasuk pekerjaannya sebagai content creator.   

Selanjutnya, banderol Nikita Mirzani utnuk endorrse pun selangit. bayangkan sekali endorse dia dibayar Rp 50 juta di Story, Rp 5 juta per-story.

"Dalam satu hari, bisa 10 kali posting (di media sosial)," katanya dalam video yang viral di media sosial.

Kalau dihitung-hitung, penghasilan Nikita Mirzani melebihi gaji seorang Presiden maupun jenderal. 

Gaji pokok Jenderal polisi adalah sekitar Rp5,2 juta hingga Rp5,9 juta per bulan, semetara gaji pokok Presiden adalah sekitar Rp20 juta.

Nikita Mirzani, artis yang juga aktif sebagai pebisnis dan kreator konten itu secara blak-blakan mengungkapkan income selama satu bulan dan pertahunnya.

Tidak semata-mata soal uang, Nikita Mirzani mengaku, dirinya selalu memberikan ulasan sejujur mungkin. Ia juga memakai produk tersebut agar bisa mengetahui kualitas produk yang di-review olehnya.

Raffi Ahmad selaku host program tersebut kemudian mengatakan, honor Nikita Mirzani sebagai Brand Ambassador (BA) sebuah klinik kecantikan bisa mencapai angka Rp3 miliar dalam setahun.

Baca Juga: Senyum Semringah Isa Zega Bebas Penjara dalam Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani

Wanita yang kerap disapa Nyai itu buru-buru mengorekai ucapan Raffi Ahmad. Ia mengatakan kalau pendapatannya lehih tinggi dari angka yang disebutkan oleh suami Nagita Slavina itu.

SSalah, salah. Kalau jadi brand ambassador bukan Rp 3 miliar, tapi Rp 4 miliar dalam satu tahun,” kata Nikita Mirzani mengoreksi.

Tidak hanya itu, dari bisnis usaha yang dijalankan oleh Nikita Mirzani termasuk produk skincare dan fashion, ia mengaku mendapatkan sekitar Rp6 miliar per tahunnya.

Load More