Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, pedangdut Lesty Kejora. Penetapan Billar sebagai TSK disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.
Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan belum ada itikad damai dari pihak Lesti Kejora dan maupun mecabut laporan.
"Sampai detik ini belum ada. Masih kita proses terus," tegas Nurma.
Saat menyampaikan status hukum Billar sebagai tersangka, ada sejumlah wartawan yang meminta kepada Zulpan untuk turut dihadirkan. Namun permintaan tersebut tak direspons.
"Pak, Billar keluarin sebentar pak..," pinta wartawan seperti dalam siaran live Suara.com.
Dicecar begitu, Zulpan buru-buru menyudahi keterangannya kepada wartawan dengan kawalan beberapa petugas polisi.
Rizky Billar diketahui diperiksa hari ini, Rabu (12/10/2022) sejak jam 11.00 WIB dengan didampingi pengacaranya. Billar diduga masuk ke Polres Jakarta Selatan lewat pintu lain sehingga luput dari pantauan wartawan.
Baca Juga: Calon Istri Ikut Umrah, Kakak Lesti Kejora Diduga Sudah Nikah
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Nasib Pejuang Pelayanan Publik: Tanpa Privilege WFH, Tetap Siaga Demi Warga
-
Rating Anjlok Jadi 2,8! Ini Fakta Polemik Toko Kue Gambang Semarang yang Viral
-
30 Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 dalam Bahasa Inggris yang Benar dan Penuh Makna
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
7 Rekomendasi Dress Hijab Merek Lokal untuk Kondangan: Tampilannya Mewah!
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya
-
Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya