"Setelah ini proses penangguhan akan dituntaskan. Paling cepat (pulang) malam ini juga."
Kapolres Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan Rizky Billar dibebaskan malam ini juga setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan laporan kasus KDRT yang dilakukan oleh Lesti Kejora.
Setelah dibebaskan, Rizky Billar dikenakan sanksi wajib lapor.
"Wajib lapornya nanti mulai Senin," lanjut Ade Ary.
Setelah dibebaskan, Ade Ary berharap Billar mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan kooperatif menjalani sanksi. "Kami harap yang bersangkutan kooperatif," imbuh Ade Ary.
Billar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Oktober lalu. Saat Billar dihadirkan dalam press conference, Lesti mendadak muncul di Polres Jaksel untuk mencabut laporan.
Billar sendiri meminta pengacara Hotma Sitompul untuk membicarakan perdamaian dengan pihak Lesti.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Lesti Kejora mengatakan keputusannya mencabut laporan karena alasan anak.
Baca Juga: Rizky Billar Pulang Malam Ini, Wajib Lapor Mulai Senin
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba