/
Kamis, 09 Maret 2023 | 15:30 WIB
Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana bersama Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan insentif kendaraan listrik. (Dok. Kementerian ESDM)

SuaraGarut.Id - Pemerintah akan mengucurkan bantuan insentif untuk kendaraan listrik atau 

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Insentif untuk kendaraan listrik ini terbagi dua. Pertama, insentif untuk pembelian kendaraan listrik.

Kedua, isentif untuk konversi dari kendaraan konvensional (berbahan bakal energi fosil) ke kendaraan listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, menjelaskan insentif tersebut akan berlaku mulai 20 Maret 2023 ini.

Total insentif yang disiapkan, pertama untuk pembelian 200 ribu unit kendaraan sepeda motor listrik baru.

Kedua, untuk konversi 50 ribu unit sepeda motor konvensional ke sepeda motor listrik.

"Setiap unit, baik untuk pembelian maupun konversi, mendapat bantuan Rp 7 juta," jelas Febrio dikutip dari laman esdm.go.id, Kamis 9 Maret 2023.

Ia menambahkan, bantuan untuk kendaraan listrik ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

Baca Juga: Link Nonton Call Me Chihiro Full HD Sub Indo, Kisah Mantan Pekerja Seks Komersial

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, ada dua kementerian yang ditunjuk sebagai penyalur insentif kendaraan listrik. 

Yaitu, Kementerian ESDM sebagai penyalur insentif untuk konversi dan Kementerian Perindustrian untuk insentif pembelian yang baru.

"Kalau insentif untuk kendaraan baru ada di Kementerian Perindustrian, sementara Kementerian ESDM bertugas menyalurkan insentif untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik," ujar Rida. ***

Load More