- KPAI melihat kasus guru Sukabumi sebagai indikasi awal praktik *child grooming* yang berbahaya dan sistematis.
- Pelaku *grooming* sering memanfaatkan kerentanan ekonomi dan psikologis untuk menciptakan ketergantungan pada anak.
- KPAI mendesak pengesahan RUU Pengasuhan Anak untuk menstandarisasi perlindungan anak dan mencegah pelaku lolos hukum.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai viralnya video oknum guru di Sukabumi yang meromantisasi hubungan dengan siswinya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pintu masuk ke praktik child grooming yang semakin halus, sistematis, dan berbahaya.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra bahkan menyebut kasus tersebut sebagai fenomena gunung es kejahatan terhadap anak.
Menurutnya, publik tidak boleh permisif terhadap konten-konten yang menormalisasi kedekatan emosional atau fisik orang dewasa dengan anak.
“Kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming. Di balik konten yang dianggap iseng, ada pola kejahatan yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarganya,” ujar Jasra kepada Suara.com, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Jasra, pelaku grooming kerap menyasar keluarga dengan kerentanan ekonomi atau psikologis. Modusnya beragam, mulai dari membantu biaya sekolah, melunasi utang, menjanjikan prestasi, hingga memanfaatkan konflik anak dengan orang tua.
“Pelaku masuk bak pahlawan. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan ‘utang budi’. Ketika orang tua merasa berhutang, kontrol beralih ke pelaku dan anak menjadi tidak berdaya,” bebernya.
Ia mengingatkan, pelaku grooming sering bersembunyi di balik profesi terhormat seperti guru, tokoh agama, atau figur berotoritas lain. Bahkan, tidak jarang pelaku melakukan isolasi emosional dengan memisahkan anak dari keluarganya sendiri.
“Anak dibuat lebih percaya pada pelaku daripada orang tuanya. Ini teknik isolasi agar kejahatan tidak terendus,” jelas Jasra.
Selain itu, KPAI, kata Jasra, juga mengecam keras praktik “cuci tangan” pelaku melalui jalan damai, termasuk dalih perkawinan siri, untuk menghindari jerat hukum pidana. Ia menilai hal itu bukan solusi, tapi legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup.
Baca Juga: Kebiasaan Orangtua yang Bisa Merusak Mental Anak
"Damai bagi pelaku berarti bebas, tapi bagi korban berarti kehancuran masa depan,” ujarnya.
Jasra lantas mengingatkan bahwasannya dampak grooming tidak selalu terlihat dalam waktu singkat. Mengacu pada peringatan Menteri Kesehatan, trauma kekerasan seksual dan grooming pada masa anak, menurutnya dapat memicu gangguan jiwa berat di kemudian hari.
“Trauma masa kecil bisa berujung pada kecemasan akut hingga skizofrenia. Ini bom waktu. Kita tidak boleh menunggu sampai anak runtuh secara psikis baru bertindak,” ungkapnya.
Tak hanya itu, KPAI juga menyoroti masih terjadinya praktik “pindah sekolah, ulangi lagi”, di mana guru pelaku grooming hanya dipindahkan dan kembali memangsa korban baru. Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan sistem pengawasan.
Selain itu, Jasra mengingatkan bahaya reviktimisasi oleh oknum aparat penegak hukum apabila kasus kekerasan seksual anak didorong ke ranah damai atau bahkan dihentikan.
“Jika uang menjadi jaminan kasus berhenti, maka negara gagal melindungi anak. Korban akan mengalami trauma ganda: oleh pelaku dan oleh sistem hukum,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum nasional. RUU ini dinilai penting untuk menstandarisasi perilaku orang dewasa yang bekerja dengan anak, mencegah pelaku berpindah tempat dengan rekam jejak bersih, serta memberi pedoman jelas bagi orang tua dan institusi.
Ia pun mengajak orang tua, pendidik, dan aparat hukum untuk tidak permisif terhadap praktik grooming, baik di dunia nyata maupun digital.
“Tidak ada kata damai untuk predator anak. Melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa dari kehancuran mental,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bocah Tewas Kesetrum di Taman Radio Dalam, KPAI Minta Pemda Evaluasi Keamanan Ruang Publik
-
Parenting Hanya untuk Orang Berpendidikan, Benarkah?
-
Kontroversi Nurul Ghufron: Langgar Etik, Tetap Pede Jadi Capim KPK
-
Kebiasaan Orangtua yang Bisa Merusak Mental Anak
-
Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun
-
Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029
-
Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut
-
7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur
-
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur