/
Selasa, 14 Maret 2023 | 13:34 WIB
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain memberikan keterangan terkait penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina. (PMJ News)

SuaraGarut.Id - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta.

Anak Lilis Karlina yang masih remaja dan duduk di bangku SMP ini, diduga sebagai pengedar.

Dari tangan anak Lilis Karlina itu, aparat mengamankan barang bukti 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku RD tangkap di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," jelas Edwar Zulkarnain Selasa (14/3/2023), dikutip dari PMJ News.

RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.  Pelaku akan disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Edwar menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26). 

Dari tangan I, disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Perkara Klitih Gedongkuning Belum Inkrah, Tunggu Putusan Kasasi

"Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujarnya.***

Load More