/
Jum'at, 17 Maret 2023 | 12:44 WIB
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, saat berkunjung ke Gedung KPK RI. Benarkah ada potensi benturan kepentingan dalam penanganan kasus harta tak wajar milik Rafael Alun.

SuaraGarut.id - Ada dugaan potensi terjadinya benturan kepentingan dalam penanganan masalah harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambo.

Persoalannya akibat pernah satu angkatan kuliah di STAN Angkatan 96 antara Rafael Alun Trisambodo dengan pimpinan KPK Alexander Marwata.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan dalam kasus tersebut.

Sebab menurutnya, terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan harta tak wajar mili Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan.

Selain itu, menurut Hasanuddin, benturan kepentingan tersebut sudah clear ketika Alexander Marwata sudah mengumumkan soal kedekatan dirinya kepada komisioner KPK lainnya.

Hasanuddin menandaskan, keahlian dan kompetensinya di bidang keuangan, maka keterlibatan Alexander Marwata diperlukan dalam penanganan masalah harta tak wajar ini.

Sebab itu, kata dia, konflik kepentingan sebagaimana Pasal 10, ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 14 terkait pembatasan insan dari KPK pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai berpotensi terjadi Benturan Kepentingan dapat dikesampingkan.

"Karena, keahlian dan kompetensi ini adalah keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 15 (aturan yang sama)," kata Hasanuddin kepada SuaraGarut.id, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, saat ini KPK harus lebih fokus pada pencarian dua alat bukti yang cukup sesuai KUHP untuk pembuktian pidana asalnya. 

Baca Juga: Oknum Polisi Lecehkan 2 Perempuan di Kabupaten Bone Akan Ditindak Tegas

"Sekarang KPK tinggal fokus saja menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap dan sumber uang tersebut berasal sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan," pungkasnya.(*)

Load More