SuaraGarut id - Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun 2023 bagi aparatur negara dari pusat hingga daerah.
Pencairan THR ini akan dilakukan pada H - 10 sebelum lebaran. Pegawai yang berhak menerima diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Besaran uang THR yang diterima yakni sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat setiap bulannya seperti tunjangan keluarga, pangan dan tunjangan jabatan.
Selain itu THR juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari yang biasa diterima setiap bulan.
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tambahan THR sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan profesi.
Selain THR, aparatur negara juga akan mendapatkan kucuran uang tambahan lagi berupa gaji ke - 13 yang akan diterima pada Juni mendatang.
Karena itu kementrian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 triliunan untuk dibagikan kepada para pegawai pusat dan daerah.
"Pembagian THR dan Gaji ke - 13 ini sebagai upaya pemulihan ekonomi Nasional dalam rangka penguatan daya beli masyarakat," ujar Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangannya yang dimuat laman www kemenkeu.go.id, dikutip Kamis (30/3/2023). (*)
Editor Mustika Ati
Baca Juga: Berharap Cari Berkah, Ratusan Peziarah Datang ke Makam Gus Dur saat Ramadhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Arsenal 1 Tendangan 24 Persen Penguasaan Bola, Sir Alex Ferguson: Tim yang Membosankan
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Dari Visual hingga Interaksi, Ini Alasan Pengalaman Ruang Kian Penting bagi Industri Kreatif
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pengamanan Super Ketat Inggris di Piala Dunia 2026: Dari Sniper hingga Teknologi Anti Drone
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang