/
Sabtu, 01 April 2023 | 09:41 WIB
Harga elpiji 3 kg di Garut kembali ke harga semula, Rp16.400 per tabung ((Suara.com))

SuaraGarut.id- Bupati Garut Rudy Gunawan, menunda kenaikan harga elpiji 3 kg setelah banyak kritikan masyarakat dan masukan dari DPRD.

Bupati Garut mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali tata niaga elpiji 3 kg, apalagi ada temuan dari DPRD tentang banyaknya pangkalan fiktif.

"Tadi sudah disepakati ada penundaan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram. Jadi mulai hari ini harganya kembali ke Rp16.400,- di pangkalan dan itu harus bisa dilakukan,” kata Bupati kepada sejumlah wartawan di Kantor Bappeda Garut, Jumat (31/03/ 2023).

Pekan lalu Bupati membuat SK kenaikan HET elpiji Rp19.500 di tingkat pangkalan dari sebelumnya Rp 16.400.

Namun ternyata harga di tingkat pengecer jadi melambung hingga kisaran Rp 25000 sampai Rp30.000.

Terkait dengan evaluasi tata niaga elpiji 3 kg, Bupati mengatakan, pihaknya ingin agar pangkalan gas elpiji ini jelas, data pangkalannya dimana, alamatnya dimana, siapa pemiliknya, dan sebagainya.

"Meskipun sekarang diturunkan juga HET tetap dulunya di atas segitu. Karena masyarakat tidak beli ke pangkalan, tapi masyarakat belinya ke pengecer. Dan di pengecer harganya bisa ada yang Rp30.000,- dan ada yang Rp 25.000,-" ucapnya.

Bupati menuturkan, harusnya masyarakat membeli ke pangkalan. Jumlah pangkalan di Garut itu ada sebanyak 1.400 tempat.

Sekda Garut, Nurdin Yana mengatakan, penundaan kenaikan HET elpiji 3 Kilogram itu akan dikomunikasikan dengan kalangan DPRD Garut.

Baca Juga: 6 Bentuk-Bentuk Hadis Beserta Pengertiannya yang Perlu Dipahami

"Sebenarnya begini kalau mau jujur-jujuran, sebenarnya kami sudah minta kepada Hiswanamigas bahwa konteks kenaikan HET Rp19.500 itu harga terakhir HET," ujarnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan harga di atas Rp19.500, maka Hiswanamigas harus mengambil tindakan.

Dikatakan Sekda, seharusnya pangkalan menyalurkan 80 persen langsung ke masyarakat dan tidak ada margin harga lain selain HET Rp19.500. (*)

Editor: Mustika Ati

Load More