SUARA GARUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan ancaman hukuman ini kepada pacar Mario Dandy ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Kabar tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi. Tuntutan tersebut menunjuk kepada AGH yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.
Meski masih di bawah umur, AGH terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan Shane. Bukti tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Pasal tersebut berisikan: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH untuk menjalani pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam hukum sebenarnya AGH justru terancam hukuman penjara selama 12 tahun, namun karena ia masih berusia 15 tahun, maka hukuman diringankan menjadi 4 tahun.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, dua pelaku lain atas penganiayaan David yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
AGH Pacar dari Mario Dandy Terbukti Terlibat Penganiayaan, Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Kriminolog Sebut Fenomena Dukun Slamet karena Masyarakat Kurang Literasi dan Bersifat Serakah
Tuntutan penjara selama 4 tahun dinyatakan oleh jaksa penuntut umum ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Kabar tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Tuntutan tersebut menunjuk kepada AGH yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.
AGH terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan Shane, bukti tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Pasal tersebut berisikan: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH untuk menjalani pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?
-
Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026
-
Perjuangan 16 Tahun Ibu Penjual Jalangkote ke Tanah Suci
-
Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni
-
10 Jam Menari di Tepian Musi, Ribuan Penari Satapa Satukan Tradisi dan Zaman
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Sinyal Revolusi PSIS: Isu Kembalinya King Hari Nur dan Septian David Mencuat
-
Belanja Gentle Woman di Mall Kelapa Gading Lebih Hemat! Ada Cashback dari BRI
-
Rudy Mas'ud Minta Maaf, Anggota DPRD Kaltim Ungkit Kebijakan Pro Rakyat
-
Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat