SUARA GARUT - Putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo dan terdakwa lain, akan dibacakan secara terbuka pada pekan depan.
Bahkan putusan banding Ferdy Sambo tersebut akan disiarkan langsung agar bisa disaksikan khalayak.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Vonis diputus majelis hakim atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pembacaan putusan banding mantan Kadiv Provpam Polri ini akan dilaksanakan dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (12/4/2023).
“Dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” sambungnya dikutip dari PMJ News, Minggu (9/4/2023).
Menurut Binsar, pembacaan putusan tersebut akan disiarkan langsung lewat pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI.
Selain ferdy Sambo, terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tidak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Baca Juga: Bakal Ada Part Dua, Ini 3 Alasan Drakor Duty After School Wajib Kamu Tonton
Dalam sidang di PN Jaksel beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis 1,5 tahun. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Pegadaian Championship: Jaga Atmosfer Kompetisi, Kendal Tornado FC Jamu Persibangga
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Alami Patah Kaki, Riwayat Cedera Ole Romeny Bikin Timnas Indonesia Was-was
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026
-
K-Pop Bertemu Koplo, Uniknya Akulturasi Budaya di Film Terbaru Sheryl Jesslyn