SUARA GARUT - Kemendikbudristek telah menerbitkan aturan baru kenaikan pangkat pada periode April 2023.
Aturan baru tersebut secara resmi dikeluarkan melalui surat edaran Kemendikbudristek tangga 27 Maret 2023, bernomor 1535/B/HK.04.01/2023.
Dihimpun garut.suara.com, dari berbagai sumber pada Minggu, (09/04/2023), setidaknya ada empat poin penting terkait kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof.Nunuk Suryani menyebutkan surat edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani pada April 2023.
"Aturan kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah sudah sah digunakan pada periode April 2023," kata Prof.Nunuk.
Guru dan pengawas sekolah memiliki kesempatan besar untuk mengajukan kenaikan pangkat pada bulan ini.
Tentu dengan berlakunya kenaikan pangkat, akan berimbas pada naiknya gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Pasalnya kata Nunuk, kenaikan gaji dan tunjangan disesuaikan dengan pangkat dan golonganya.
Akan tetapi menurutnya ada empat poin yang harus diperhatikan oleh guru dan pengawas sekolah jika ingin menaikan pangkat dan golonganya.
Baca Juga: Hasil Orleans Masters 2023: Fikri/Bagas Dikalahkan Pasangan China di Final
Mengacu pada surat Kemenpan RB Nomor B/9/SM.02.01.2023, pemerintah daerah wajib melakukan kenaikan pangkat dan jabatan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Jabatan guru ahli pertama diangkat menjadi ahli muda
2. Jabatan guru ahli muda diangkat menjadi ahli madya
3. Jabatan pengawas sekolah ahli muda diangkat menjadi ahli madya
Setelah itu, guru dan pengawas sekolah mengikuti uji kompetensi setelah kenaikan pangkatnya di proses.
Kemendikbudristek, memiliki waktu penyelenggaraan uji kompetensi guru dan pengawas sekolah hingga akhir Desember 2023.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'