SUARA GARUT - Kemendikbudristek telah menerbitkan aturan baru kenaikan pangkat pada periode April 2023.
Aturan baru tersebut secara resmi dikeluarkan melalui surat edaran Kemendikbudristek tangga 27 Maret 2023, bernomor 1535/B/HK.04.01/2023.
Dihimpun garut.suara.com, dari berbagai sumber pada Minggu, (09/04/2023), setidaknya ada empat poin penting terkait kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof.Nunuk Suryani menyebutkan surat edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani pada April 2023.
"Aturan kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah sudah sah digunakan pada periode April 2023," kata Prof.Nunuk.
Guru dan pengawas sekolah memiliki kesempatan besar untuk mengajukan kenaikan pangkat pada bulan ini.
Tentu dengan berlakunya kenaikan pangkat, akan berimbas pada naiknya gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Pasalnya kata Nunuk, kenaikan gaji dan tunjangan disesuaikan dengan pangkat dan golonganya.
Akan tetapi menurutnya ada empat poin yang harus diperhatikan oleh guru dan pengawas sekolah jika ingin menaikan pangkat dan golonganya.
Baca Juga: Hasil Orleans Masters 2023: Fikri/Bagas Dikalahkan Pasangan China di Final
Mengacu pada surat Kemenpan RB Nomor B/9/SM.02.01.2023, pemerintah daerah wajib melakukan kenaikan pangkat dan jabatan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Jabatan guru ahli pertama diangkat menjadi ahli muda
2. Jabatan guru ahli muda diangkat menjadi ahli madya
3. Jabatan pengawas sekolah ahli muda diangkat menjadi ahli madya
Setelah itu, guru dan pengawas sekolah mengikuti uji kompetensi setelah kenaikan pangkatnya di proses.
Kemendikbudristek, memiliki waktu penyelenggaraan uji kompetensi guru dan pengawas sekolah hingga akhir Desember 2023.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kesepakatan Batal, Mohamed Salah Pamit Tinggalkan Liverpool Akhir Musim
-
Atletico Madrid Sepakat Lepas Antoine Griezmann ke Orlando City
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM