SUARA GARUT - Kemendikbudristek telah menerbitkan aturan baru kenaikan pangkat pada periode April 2023.
Aturan baru tersebut secara resmi dikeluarkan melalui surat edaran Kemendikbudristek tangga 27 Maret 2023, bernomor 1535/B/HK.04.01/2023.
Dihimpun garut.suara.com, dari berbagai sumber pada Minggu, (09/04/2023), setidaknya ada empat poin penting terkait kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof.Nunuk Suryani menyebutkan surat edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani pada April 2023.
"Aturan kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah sudah sah digunakan pada periode April 2023," kata Prof.Nunuk.
Guru dan pengawas sekolah memiliki kesempatan besar untuk mengajukan kenaikan pangkat pada bulan ini.
Tentu dengan berlakunya kenaikan pangkat, akan berimbas pada naiknya gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Pasalnya kata Nunuk, kenaikan gaji dan tunjangan disesuaikan dengan pangkat dan golonganya.
Akan tetapi menurutnya ada empat poin yang harus diperhatikan oleh guru dan pengawas sekolah jika ingin menaikan pangkat dan golonganya.
Baca Juga: Hasil Orleans Masters 2023: Fikri/Bagas Dikalahkan Pasangan China di Final
Mengacu pada surat Kemenpan RB Nomor B/9/SM.02.01.2023, pemerintah daerah wajib melakukan kenaikan pangkat dan jabatan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Jabatan guru ahli pertama diangkat menjadi ahli muda
2. Jabatan guru ahli muda diangkat menjadi ahli madya
3. Jabatan pengawas sekolah ahli muda diangkat menjadi ahli madya
Setelah itu, guru dan pengawas sekolah mengikuti uji kompetensi setelah kenaikan pangkatnya di proses.
Kemendikbudristek, memiliki waktu penyelenggaraan uji kompetensi guru dan pengawas sekolah hingga akhir Desember 2023.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Janji Lolos Bintara Polri, 2 Polisi Jambi Diduga Tipu 12 Orang hingga Rp7,81 Miliar
-
Tak Bisa Dibantah! STY Masih Jadi Pelatih Terbaik bagi Timnas Indonesia
-
Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan
-
Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau
-
Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan
-
Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus
-
Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial
-
Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari