SUARA GARUT - Kemendikbudristek telah menerbitkan aturan baru kenaikan pangkat pada periode April 2023.
Aturan baru tersebut secara resmi dikeluarkan melalui surat edaran Kemendikbudristek tangga 27 Maret 2023, bernomor 1535/B/HK.04.01/2023.
Dihimpun garut.suara.com, dari berbagai sumber pada Minggu, (09/04/2023), setidaknya ada empat poin penting terkait kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof.Nunuk Suryani menyebutkan surat edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani pada April 2023.
"Aturan kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah sudah sah digunakan pada periode April 2023," kata Prof.Nunuk.
Guru dan pengawas sekolah memiliki kesempatan besar untuk mengajukan kenaikan pangkat pada bulan ini.
Tentu dengan berlakunya kenaikan pangkat, akan berimbas pada naiknya gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Pasalnya kata Nunuk, kenaikan gaji dan tunjangan disesuaikan dengan pangkat dan golonganya.
Akan tetapi menurutnya ada empat poin yang harus diperhatikan oleh guru dan pengawas sekolah jika ingin menaikan pangkat dan golonganya.
Baca Juga: Hasil Orleans Masters 2023: Fikri/Bagas Dikalahkan Pasangan China di Final
Mengacu pada surat Kemenpan RB Nomor B/9/SM.02.01.2023, pemerintah daerah wajib melakukan kenaikan pangkat dan jabatan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Jabatan guru ahli pertama diangkat menjadi ahli muda
2. Jabatan guru ahli muda diangkat menjadi ahli madya
3. Jabatan pengawas sekolah ahli muda diangkat menjadi ahli madya
Setelah itu, guru dan pengawas sekolah mengikuti uji kompetensi setelah kenaikan pangkatnya di proses.
Kemendikbudristek, memiliki waktu penyelenggaraan uji kompetensi guru dan pengawas sekolah hingga akhir Desember 2023.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Epson Asia Tenggara Membuka Pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
MotoGP Terapkan Aturan Baru Pit Lane di GP Prancis, Pengawasan Makin Ketat
-
Petualangan Penuh Makna ke Museum Blambangan dan Pantai Pulau Santen
-
Marc Marquez Ambil Jalan Berbeda di Le Mans, Ducati Terbelah Opsi Aero GP26
-
Ulasan Novel Cantik itu Luka: Ketika Kecantikan Justru Menghadirkan Luka
-
Wanginya Bikin Nagih! 5 Parfum Daily Wear Remaja Perempuan yang Affordable
-
Profil Timnas Jepang: Samurai Biru Siap Bikin Geger di Piala Dunia 2026
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara