/
Minggu, 16 April 2023 | 14:14 WIB
Pesulap Merah saat menghadiri panggilan dari DAD DKI Jakarta usai berseteru dengan Ida Dayak.(Foto: Gadis Dayak)

SUARA GARUT - Dewan Adat Dayak (DAD) di DKI Jakarta belum lama ini memanggil Pesulap Merah alias Marcel Radhival. Selain itu, DAD DKI Jakarta menjatuhkan sanksi Adat Dayak kepada Pesulap Merah.

Namun tahukan Anda sanksi seperti apa yang akan diterima Pesulap Merah berdasarkan Adat Dayak yang telah ditetapkan DAD DKI Jakarta.

Informasi dihimpun garut.suara.com sanksi Adat Dayat bermacam-macam ada yang tertulis ada juga yang tidak. Bahkan ada juga sampai potong...

Dilansir dari ejournal.iahntp.ac.id penerapan sanksi adat masih eksis diterapkan salah satunya di Kecamatan Teweh Tengah.

Sanksi adat diterapkan untuk menghindari benturan atau perselisihan dalam bermasyarakat. Bentuk hukumnya ada yang tertulis ada juga yang tidak namun keberadaannya diakui oleh masyarakat setempat.

Sanksi adat ini tetap dilestarikan sebagai bentuk pemberdayaan lembaga adat agar membangun dan melestariakannya.

Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi adat yaitu singer. Saksi ini dijatuhakan bagi siapa saja yang melanggar adat ditempat tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum adat yaitu berupa uang atau berupa benda lain, seperti memberi makan atau potong babi berdasarkan tingkat kesalahan.

Itulah sanksi adat yang mungkin diterima oleh Pesulap Merah alias Marcel Radhipal setelah dijatuhi sanksi oleh DAD DKI Jakarta setelah perseteruannya dengan Ida Dayak.(*)

Baca Juga: 'Kami Muak Dengan Janji', Warga Tegal Binangun Menolak Masuk Banyuasin Tagih Janji Gubernur

Load More