/
Kamis, 11 Mei 2023 | 20:45 WIB
Basuki Eko (bertopi baret) didampingi anak buahnya memperlihatkan barang sitaan berupa rokok ilegal yang tersimpan penuh di dalam mobil box yang diamankan pada razia Kamis, (11/05).

SUARA GARUT - Berawal dari penyelidikan Intel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengenai adanya Peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal, Satpol PP bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Tasikmalaya Mengadakan operasi gabungan.

Dalam operasi gabungan yang dibantu unsur TNI - Polri,  dilaksanakan  Kamis, 11 Mei 2023 diamankan satu orang terduga  pengedar bersama barang bukti ribuan batang rokok dalam kemasan tanpa cukai siap edar  yang tersimpan dalam mobil box doble bengkel.

"Hasil pengembangan unit intel Sapol PP kami dan tim Bea cukai mendapatkan 1 mobil box  double engkel penuh rokok ilegal di lokasi perumahan Bumi Kiara Indah Cibiuk yang akan di edarkan di daerah Garut dan Cianjur," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko, Kamis (15/05/2023).

Kasatpol PP yang akrab dipanggil Eko itu, memperkirakan rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan mulai Pk. 04.00 dini hari itu berjumlah 2 juta batang.

Eko menuturkan, razia dimulai dari pasar Limbangan, Kecamatan Limbangan dan menemukan beberapa karung Rokok Ilegal  dan menangkap 1 orang diduga elaku pengedar yang biasa beroperasi dari kampung ke kampung menggunakan sepeda motor. 

Sedangkan asal barang disinyalir dari Madura . Adapunmobil Box double bengkel yang digunakan mengangkut jutaan okok ilegal tersebut menggunakan  plat nomor palsu. (*)

Editor: Farhan

Load More