SUARA GARUT - BKN telah merilis pengumuman hasil akhir pasca sanggah pada, (11/05/2023) yang lalu, namun berdasarkan lampiran surat bernomor 06/Panpel.BKN/PPPK.Teknis/V/2023, sebanyak 55 pegawai honorer sanggahanya ditolak.
Sejauh ini, belum dapat dipastikan apakah pegawai honorer teknis tersebut dinyatakan tidak lulus atau lulus menjadi ASN.
Pasalnya dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Panselnas pengadaan PPPK BKN tahun 2022, Hj.Imas Sukmariah, tersebut 55 orang pelamar sanggahanya ditolak.
Poin satu surat tersebut menyebutkan, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tenaga teknis 2022, diberikan kesempatan mengajukan sanggah, pada 27-29 April 2023.
Kesempatan melakuka sanggah oleh peserta tersebut secara langsung disampaikan BKN melalui akun masing-masing peserta pada halaman sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, di poin dua surat BKN, disebutkan hasil verifikasi terhadap sanggahan peserta, yang dilakukan panselnas, seperti tercantum dalam surat BKN Nomor 06/Panpel.BKN/PPPK.Teknis/V/2023.
Akan tetapi, pantauan garut.suara.com, dari lampiran surat yang ditandatangani Ketua Panselnas tanggal 11 Mei 2023 tersebut, tidak satupun pegawai honorer dinyatakan di terima sanggahnya.
BKN dalam suratnya, memberikan waktu pemgisian DRH, dari 14 - 30 Mei 2023.
Pihaknya akan menganggap peserta mengundurkan diri, jika yang telah dinyatakan lulus tidak melakukan pengisian DRH sampai batas waktu yang ditentukan yakni, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Salah Jawab Soal Matematika SD, Mayang Diledek: Ini yang Dibilang Dapat Beasiswa?
Diakhir suratnya, Panselnas dengan tegas menyatakan, keputusanya bersipat mutlak, dan tak dapat di ganggu gugat.
Lantas bagaimana dengan 55 pegawai honorer dalam surat tersebut yang dinyatakan hasil sanggahnya ditolak?
Mungkinkah, mereka akan mendapat afirmasi passing grade, atau penyesuaian PG sesuai simulasi yang tengah dilakukan?
Hingga berita ini diturunkan , belum ada konfirmasi atau kabar yang bisa disampaikan secara resmi. (*)
Berita Terkait
-
BKN Masih Pertimbangkan Kemungkinan Pemberian Afirmasi Seleksi PPPK Teknis 2022, Meski Diminta Menpan-RB, Begini Kata Bima Haria Wibisana
-
Pemprov Sulsel: Surat BKN Tidak Anulir SK Pensiun Mantan Sekprov Abdul Hayat
-
Duh! BKD Di Provinsi Ini Prediksikan NIP PPPK Akan Tuntas Sebelum Oktober 2023, Begini Kata Ismail Fahmi, Honorer Jangan Kaget
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal
-
Thriving adalah Privilege, Surviving adalah Lifestye: Dilema Gen Z Menjalani Hidup Berkelanjutan
-
Siapa Igor Sanders? Striker Diaspora yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-19
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
5 Lipstik Lokal Alternatif Rouge Dior Lipstick yang Nyaman Dipakai Seharian
-
Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook