SUARA GARUT - Banyaknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery) dan lainnya mengundang keprihatinan berbagai kalangan termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Pemerintah harus sigap dan serius menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial sesuai Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, " Ketua Bidang Soskesra Bakdo HMI Jawa Barat, Fajar Alamsyah.
Dikatakannya, fenomena tentang perdagangan orang telah ada sejak tahun 1949, yaitu sejak ditandatanganinya Convention on trafficg in person.
Perdagangan orang (trafficking in person) dapat diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain.
Selain itu, lanjutnya, penculikan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau pun penerimaan atau pemberian bayaran, atau manfaat.
Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi dan bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.
Baik kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyerupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh.
Disebutkannya, yang melatarbelakangi Pekerja Migran Indonesia memberanikan diri untuk berangkat ke luar negeri bisa saja karena faktor ekonomi, sehingga tergiur ketika diiming iming gajih yang besar, sehingga mendorong mereka melakukan tindakan yang pintas meskipun secara ilegal.
"Dalam realitanya PMI tersebut tidak sesuai dengan apa yang di janjikan ketika tiba di sana, mereka nyatanya dijadikan korban perdagangan orang," kataya.
Baca Juga: Terkesan Remeh, 3 Cita-Cita Ini Ternyata Berpengaruh Besar di Masa Depan
Baru baru ini terjadi nasib pilu yang di alami Ibu Ela Lastari PMI asal Garut yang berangkat ke Riyadh Arab Saudi bulan oktober 2022, namun sejak itu keluarga Ela kehilangan kontak.
Pernah komunikasi kepada kaluraganya, namun menangis, katanya sudah tidak kuat ingin pulang, dan menyampaikan tidak digaji selama bekerja di Riyadh.
Sehingga keluarganya menduga Ibu Ela menjadi korban penyiksaan majikan di sana, imbuh Fajar Alamsyah
Fajar berharap, pemerintah harus berantas perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal dalam merekrut para calon PMI yang akan bekerja di luar negeri.
Dan untuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking).
Menurutnya, Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai Desa harus selalu melakukan monitoring untuk mengetahui warga atau masyarakatnya yang mau berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia.
" Jadi ditelusuri dulu bekerja kemana, agen penyalurna resmi atau tidak," pungkasnya. (*)
Editor: SENO
Berita Terkait
-
Ngeri! Fans AZ Alkmaar Serang Keluarga Pemain West Ham usai Timnya Gagal ke Final Liga Konferensi
-
Hasil Liga Konferensi: West Ham dan Fiorentina Jumpa di Final usai Kandaskan Lawan Masing-masing
-
Tegang! Pesawat Batik Air Ditumpangi Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah Naik Lagi Sebelum Mendarat di Kendari
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura
-
Film Anime GROTESQQQUE Rilis Trailer dan Visual Utama, Tayang November 2026
-
Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini
-
Jebakan YOLO: Saat Hidup Hanya Sekali Berujung Utang yang Menghantui
-
Rayakan 10 Tahun Goblin, Yook Sung Jae Ungkap Harapan untuk Season 2
-
Piala Dunia 2026: Ada 2 Alasan Mengapa Saya Tak Heran Argentina Bisa Lolos ke Babak Semifinal
-
Rivalitas Inggris vs Argentina: Sejarah, Gengsi hingga Hand of God
-
Jokowi Berharap Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Pembuktian, Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli