/
Jum'at, 19 Mei 2023 | 07:59 WIB
Ketua Bidang Soskesra Bakdo HMI Jawa Barat, Fajar Alamsyah. (Foto: SUARA GARUT/Jay)

SUARA GARUT - Banyaknya kasus Pekerja  Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery) dan lainnya mengundang keprihatinan berbagai kalangan termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Pemerintah harus sigap dan serius menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial sesuai Undang-undang RI Nomor  18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, " Ketua Bidang Soskesra Bakdo HMI Jawa Barat, Fajar Alamsyah.

Dikatakannya, fenomena tentang perdagangan orang telah ada sejak tahun 1949, yaitu sejak ditandatanganinya Convention on trafficg in person. 

Perdagangan orang (trafficking in person) dapat diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain.

Selain itu, lanjutnya, penculikan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau pun penerimaan atau pemberian bayaran, atau manfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi dan bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Baik  kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyerupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh.

Disebutkannya, yang melatarbelakangi Pekerja Migran Indonesia memberanikan diri untuk berangkat ke luar negeri bisa saja karena faktor ekonomi, sehingga tergiur ketika diiming iming gajih yang besar, sehingga mendorong mereka melakukan tindakan yang pintas meskipun secara ilegal.

"Dalam realitanya PMI tersebut tidak sesuai dengan apa yang di janjikan  ketika tiba di sana, mereka nyatanya dijadikan korban perdagangan orang," kataya.

Baca Juga: Terkesan Remeh, 3 Cita-Cita Ini Ternyata Berpengaruh Besar di Masa Depan

Baru baru ini terjadi nasib pilu yang di alami Ibu Ela   Lastari PMI asal Garut yang berangkat ke Riyadh Arab Saudi bulan oktober 2022, namun sejak itu keluarga Ela  kehilangan kontak.

Pernah komunikasi kepada kaluraganya, namun menangis, katanya sudah tidak kuat ingin pulang, dan menyampaikan tidak digaji selama bekerja di Riyadh.

Sehingga keluarganya menduga Ibu Ela menjadi korban penyiksaan majikan di sana, imbuh Fajar Alamsyah

Fajar berharap, pemerintah harus berantas perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal dalam merekrut para calon PMI yang akan bekerja di luar negeri.

Dan untuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking).

Menurutnya, Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai Desa harus selalu melakukan monitoring untuk mengetahui warga atau masyarakatnya yang mau berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia.

" Jadi ditelusuri dulu bekerja kemana, agen penyalurna resmi atau tidak," pungkasnya. (*)

Editor: SENO

Load More