SURA GARUT - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa barat (Bawaslu Jabar) tengah melakukan sosialisasi perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Dalam sosialisasi ini salah satu poinnya mengumumkan waktu pendaftaran bagi warga yang berminat.
Menurut Ketua tim seleksi Zona 1 Bawaslu Provinsi Jabar, Asep Sahid Gatara, pihaknya sudah mengumumkan tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jabar.
Pengumuman perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota ini, kususnya meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Depok.
Sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Zona 1, sudah di laksanakan mulai dari tanggal 22 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023, ungkapnya.
Asep Menambahkan, pihaknya sangat gencar dalam kegiatan sosialisasi perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tersebut. Salah satunya blusukan menemui sejumlah organisasi masyarakat yang ada di Kabuoaten/Kota Zona 1 Jabar.
"Tim sudah melakukan sosialisasi ke beberapa organiasi, khususnya organisasi perempuan, organisasi masyarakat adat dan organisasi disabilitas" kata Asep, Jumat (26/5/2023).
Untuk jadwal pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Zona 1 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.
Sosialisasi ini bertujuan untuk penguatan tahap pengumuman dengan cara mengajak langsung seluruh masyarakat.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Kuliner Legendaris di Sekitar Borobudur, Wajib Kalian Coba!
Gencarnya sosialisasi perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, tiada lain agar Bawaslu Kabupaten dan Kota yang terpilih mampu mengawal segala proses Pemilu. Selain itu bisa tetap berada pada rute penegakan kedaulatan rakyat dan jalur perekrutan wakil rakyat.
Perekrutan wakil rakyat di legislatif melalui pileg maupun eksekutif nelalui pilpres yang demokratis. Semua itu termuat dalam konstitusi, UUD 1945, tambahnya lagi.
Dasar untuk syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, Pungkasnya.(*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif