SURA GARUT - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa barat (Bawaslu Jabar) tengah melakukan sosialisasi perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Dalam sosialisasi ini salah satu poinnya mengumumkan waktu pendaftaran bagi warga yang berminat.
Menurut Ketua tim seleksi Zona 1 Bawaslu Provinsi Jabar, Asep Sahid Gatara, pihaknya sudah mengumumkan tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jabar.
Pengumuman perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota ini, kususnya meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Depok.
Sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Zona 1, sudah di laksanakan mulai dari tanggal 22 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023, ungkapnya.
Asep Menambahkan, pihaknya sangat gencar dalam kegiatan sosialisasi perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tersebut. Salah satunya blusukan menemui sejumlah organisasi masyarakat yang ada di Kabuoaten/Kota Zona 1 Jabar.
"Tim sudah melakukan sosialisasi ke beberapa organiasi, khususnya organisasi perempuan, organisasi masyarakat adat dan organisasi disabilitas" kata Asep, Jumat (26/5/2023).
Untuk jadwal pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Zona 1 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.
Sosialisasi ini bertujuan untuk penguatan tahap pengumuman dengan cara mengajak langsung seluruh masyarakat.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Kuliner Legendaris di Sekitar Borobudur, Wajib Kalian Coba!
Gencarnya sosialisasi perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, tiada lain agar Bawaslu Kabupaten dan Kota yang terpilih mampu mengawal segala proses Pemilu. Selain itu bisa tetap berada pada rute penegakan kedaulatan rakyat dan jalur perekrutan wakil rakyat.
Perekrutan wakil rakyat di legislatif melalui pileg maupun eksekutif nelalui pilpres yang demokratis. Semua itu termuat dalam konstitusi, UUD 1945, tambahnya lagi.
Dasar untuk syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, Pungkasnya.(*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Mimpi Kuburkan Pasangan Disebut Tanda Selingkuh, Penjelasan Abah Romdhoni Viral
-
Baeksang Arts Awards ke-62 Umumkan Tanggal dan Penambahan Kategori Baru
-
30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
-
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Anime Fantasi Jack-of-All-Trades, Party of None Resmi Umumkan Season 2
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kering dan Flek Hitam