SUARA GARUT - Sehari yang lalu secara resmi Dirjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (DirPPG) Kemendikbudristek telah merilis pendaftaran seleksi PPG guru dalam jabatan 2023.
Tentu hanya guru yang beruntung saja dapat terpanggil mengikuti seleksi PPG yang akan di umumkan hasilnya 5 Juli 2023 tersebut.
Akan tetapi, sayangnya informasi anda terpanggil atau tidak dalam seleksi PPG guru dalam jabatan tersebut akan diketahui melalui aplikasi SIMPKB.
Oleh sebab itu, para guru yang sudah mememnuhi persyaratan administrasi atau pernah mengikuti seleksi administarsi sebelumnya wajib masuk ke dalam akun SIM PKB tersebut.
SIM PKB, ini merupakan admin personal merupakan induk dalam manajeman pengembangan keprofesian dan keberlanjutan.
Guru dapat mengakses admin induk SIMPKB tersebut menggunakan nomor uji Kompetensi guru (NUKG) yang telah diberikan saat lulus uji kompetensi.
Permasalahanya adalah, terkadang guru lupa pasword untuk masuk kedalam SIMPKB, padahal mustahil guru mendapatkan informasi PPG dalam jabatan, jika tidak masuk ke ruang tersebut.
Para guru jangan khawatir jika anda lupa pasword bisa meminta admin forum guru di wilayah kelompok Kerja Guru (KKG) untuk mereset pasword.
Akan tetapi ada dua cara bagi guru agar bisa masuk dalam ruang SIMPKB tersebut, yaitu bagi yang berada di instansi kemenag, menggunakan akun SIMPATIKA.
Sedangkan guru yang berada dalam instansi kemendikbudristek, dapat mengakses SIMPKB menggunakan Akunbelajar.id.
Sebagaimana surat edaran Dirjen GTK, kuota peserta Seleksi PPG guru dalam jabatan terbagi kedalam kedua kategori.
Kuota sasaran untuk guru dengan kategori A sebanyak 352,668 orang, untuk 38 instansi.
Sedangkan kuota sasaran guru dengan kategori B, sebanyak 564,387 orang, sebanyak 38 instansi se-Indonesia. (*)
Berita Terkait
-
Catat Jadwalnya! Syarat Sasaran Seleksi PPG Dua Kategori Guru Dalam Jabatan Tahun 2023 Berbeda, Begini Katanya
-
Dirjen GTK Kembali Membuka Pendaftaran PPG, Simak Syarat Jadwal, dan Sasaranya Dua Kategori Ini
-
Pemerintah Segera Berlakukan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg, Pembeli Harus Pakai KTP yang Terdaftar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Nyawa Hampir Dicabut Malaikat Izrail, Striker Inggris Ini Lanjutkan Karier di Liga Qatar
-
Resmi Daftar Nikah, Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD Kini Sudah Sah Jadi Suami Istri
-
Mobil Belum Diterima Konsumen, Jaecoo Berpacu Produksi J5 EV
-
3 Kiper Lokal Super League dengan Statistik Terbaik, Siap Bersaing di Timnas Indonesia
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya