/
Jum'at, 24 Maret 2023 | 22:34 WIB
Pemerintah segera memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 Kg hanya bagi masyarakat yang KTP nya sudah terdaftar.(Foto: Farhan/SuaraGarut.id)

SuaraGarut.id - Pemerintah segera memberlakuan pembatasan pembelian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kg.

Nantinya masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg harus membeli dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Nantinya masyarakat yang berhak membeli LPG 3 Kg adalah hanya bagi yang memiliki KTP yang sudah terdaftar.

Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap melalui Kementerian ESDM di mana mulai Bulan Maret 2023 pembeli LPG 3 Kg sudah mulai menggunakan KTP yang sudah terdaftar.

Penerapan aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Nantinya seluruh warga yang akan membeli LPG 3 Kg diwajibkan menggunakan KTP pada 1 Januari 2024.

Aturan ini secara bertahap akan diberlakukan di beberapa daerah di antaranya Pulau Jawa, Nusa Tenggara dan Bali. 

Tiga daerah ini akan paling pertama diberlakukan pembelian LPG 3 Kg dengan KTP yang telah terdaftar.

Selanjutnya tiga daerah lainnya akan menyusul diberlakukan yaitu di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Bungkam Bhayangkara FC, Persib Bandung Menjauh dari Kejaran Persija

Nantinya pembeli yang sudah memiliki KTP yang terdaftar boleh melakukan pembelian di pangkalan manapun dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.(*)

Load More