/
Minggu, 28 Mei 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Foto: istimewa)

"Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu," ujar Saldi.

MK menegaskan pihaknya tidak menunda-nunda permohonan itu.

"Ini perlu penegasan-penegasan karena kita akan menyelesaikan permohonan ini. Jadi jangan dituduh juga MK menunda," tegas Saldi.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan. 

Disamping itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara itu. 

Sayangnya, MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.

"Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan," kata Anwar.

Seoerti diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh beberapa orang, di antaranya:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Baca Juga: Tangis Desta Pecah di Pernikahan Enzy Storia, Warganet Singgung Perceraiannya dengan Natasha Rizki

Para pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. 

Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," kata pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. 

Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. (*)

Editor: Firman

Load More