Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyetujui gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Meski MK telah menyetujui usulan Ghufron, sidang sempat diwarnai dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim.
Ketua MK, Anwar Usman mengetok palu dan memberi lampu hijau bagi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).
Sementara itu, empat orang hakim tegas menolak usulan Ghufron tersebut meski pada akhirnya mereka harus mengalah ke suara mayoritas dari majelis hakim.
Siapakah empat sosok hakim konstitusi yang berani beda tersebut? Berikut daftar dan profil mereka.
Wahiduddin Adams
Pria bernama belakang unik ini lahir di Palembang, Sumatra Selatan pada 17 Januari 1954.
Siapa sangka, Wahiduddin memiliki latar belakang seorang birokrat alias pegawai biasa di dunia hukum ketatanegaraan.
Wahiduddin sebelumnya merupakan pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 1981 hingga 1989.
Kariernya kian lama kian melejit hingga ia dipercayai untuk menjabat posisi direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan per 2004 dengan berbagai tugas yang besar.
Baca Juga: Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
Ia terpilih menjadi hakim konstitusi pada 2014 melalui seleksi terbuka untuk posisi Hakim Konstitusi yang diadakan oleh DPR RI.
Said Isra
Berbeda dengan Wahiduddin Adams, Said Isra merupakan seorang akademisi dan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Said berbekal ijazah sarjana hingga doktorat dari berbagai perguruan tinggi. Adapun setelah lulus S1 di Universitas Andalas, Said meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2009, predikat lulus Cum Laude).
Kini, Said menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028.
Suhartoyo
Suhartoyo berlatarbelakang hakim karier dan sempat ditugaskan di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pria kelahiran Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Suhartoyo kemudian melanjutkan studinya dan meraih gelar Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara.
Berita Terkait
-
Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
-
Terasa Janggal, Pakar Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sarat Kepentingan Politik
-
Masa Jabatan Diperpanjang, Ini Daftar Pimpinan KPK dari Masa ke Masa
-
Hanya 5 dari 9 Hakim MK Setuju Masa Jabat Pimpinan KPK Ditambah, Senator DPD: Ironis!
-
Fahri Hamzah Malah Dukung Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan