Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyetujui gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Meski MK telah menyetujui usulan Ghufron, sidang sempat diwarnai dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim.
Ketua MK, Anwar Usman mengetok palu dan memberi lampu hijau bagi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).
Sementara itu, empat orang hakim tegas menolak usulan Ghufron tersebut meski pada akhirnya mereka harus mengalah ke suara mayoritas dari majelis hakim.
Siapakah empat sosok hakim konstitusi yang berani beda tersebut? Berikut daftar dan profil mereka.
Wahiduddin Adams
Pria bernama belakang unik ini lahir di Palembang, Sumatra Selatan pada 17 Januari 1954.
Siapa sangka, Wahiduddin memiliki latar belakang seorang birokrat alias pegawai biasa di dunia hukum ketatanegaraan.
Wahiduddin sebelumnya merupakan pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 1981 hingga 1989.
Kariernya kian lama kian melejit hingga ia dipercayai untuk menjabat posisi direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan per 2004 dengan berbagai tugas yang besar.
Baca Juga: Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
Ia terpilih menjadi hakim konstitusi pada 2014 melalui seleksi terbuka untuk posisi Hakim Konstitusi yang diadakan oleh DPR RI.
Said Isra
Berbeda dengan Wahiduddin Adams, Said Isra merupakan seorang akademisi dan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Said berbekal ijazah sarjana hingga doktorat dari berbagai perguruan tinggi. Adapun setelah lulus S1 di Universitas Andalas, Said meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2009, predikat lulus Cum Laude).
Kini, Said menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028.
Suhartoyo
Suhartoyo berlatarbelakang hakim karier dan sempat ditugaskan di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pria kelahiran Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Suhartoyo kemudian melanjutkan studinya dan meraih gelar Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara.
Berita Terkait
-
Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
-
Terasa Janggal, Pakar Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sarat Kepentingan Politik
-
Masa Jabatan Diperpanjang, Ini Daftar Pimpinan KPK dari Masa ke Masa
-
Hanya 5 dari 9 Hakim MK Setuju Masa Jabat Pimpinan KPK Ditambah, Senator DPD: Ironis!
-
Fahri Hamzah Malah Dukung Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan