SUARA GARUT - Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum langsung mendatangi pihak penyerobot lahan berinisial AJ di kediamannya yang berada di depan SMAN 2 Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kepada AJ Wagub Jabar itu langsung memberitahukan, bahwa lahan yang saat ini dikuasainya adalah milik Pemprov Jabar.
Dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan lahan yang peruntukannya diberikan kepada SMAN 2 Garut dan segera dieksekusi untuk dipergunakan pembangunan fasilitas pendidikan.
" Lahan ini milik Pemerintah Provinsi dan segera kami manfaatkan untuk fasilitas pendidikan," tegas Uu Ruzhanul Ulum, menutup dialog panasnya dengan AJ, Kamis (01/06/2023).
Selanjutnya, kata Uu, Pemprov akan segera mengirimkan surat peringatan (SP) kepada pihak AJ hingga SP3.
" Kita akan sampaikan surat ke 1, surat ke 2 dan surat ke 3. Kalau sampai surat ketiga masih tetap seperti ini tidak ada action. Maka dengan berat hati kami akan eksekusi karena kami butuh, apalagi sekarang sekolah tengah PPDB ada murid baru," katanya.
AJ sendiri keukeuh mengklaim bahwa lahan seluas 1800 m² itu milik keluarganya karena sudah didiami sejak puluhan tahun.
Bahkan AJ menyebut sertifikat yang disodorkan oleh Wakil Gubernur itu diragukan kebenarannya.
Kepada kalangan Media, Uu menyebutkan, dirinya diperintahkan Gubernur, Ridwan Kamil untuk menyelesaikan masalah pertanahan milik Penprov Jabar.
Nantinya akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan yang sekarang masih dikuasai seseorang dari keluarga mantan kepala sekolah, imbuhnya.
Diakuinya, penyelesaian lahan tanah yang dikuasi pihak lain itu merupakan aspirasi yang disampaikan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN Enjang Tedi pada Sidang Paripurna Dewan, Rabu, 31 Mei 2023.
" Hari ini kita tindaklanjuti aspirasi tersebut. Sebenarnya lahan ini sudah berproses sejak tahun 2019, sekarang tinggal mengambil kesimpulan. Kesimpulannya akan memanfaatkan ini," katanya.
AJ akan membuktikan kebenaran kepemilikan tanah yang kini dikelolanya untuk kepentingan keluarganya dengan cara disewakan kepada para pedagang di lahan tersebut dengan menunjuk pengacara hukum. (*)
Editor: SENO
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1
-
Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan
-
Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2
-
Berani Turunkan Pemain Muda, Hector Souto Buktikan Keputusan Federasi Tak Salah di Piala AFF Futsal
-
Temui Gubernur DKI, PB ORADO Perkuat Dukungan Turnamen Domino
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam