SUARA GARUT - Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum langsung mendatangi pihak penyerobot lahan berinisial AJ di kediamannya yang berada di depan SMAN 2 Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kepada AJ Wagub Jabar itu langsung memberitahukan, bahwa lahan yang saat ini dikuasainya adalah milik Pemprov Jabar.
Dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan lahan yang peruntukannya diberikan kepada SMAN 2 Garut dan segera dieksekusi untuk dipergunakan pembangunan fasilitas pendidikan.
" Lahan ini milik Pemerintah Provinsi dan segera kami manfaatkan untuk fasilitas pendidikan," tegas Uu Ruzhanul Ulum, menutup dialog panasnya dengan AJ, Kamis (01/06/2023).
Selanjutnya, kata Uu, Pemprov akan segera mengirimkan surat peringatan (SP) kepada pihak AJ hingga SP3.
" Kita akan sampaikan surat ke 1, surat ke 2 dan surat ke 3. Kalau sampai surat ketiga masih tetap seperti ini tidak ada action. Maka dengan berat hati kami akan eksekusi karena kami butuh, apalagi sekarang sekolah tengah PPDB ada murid baru," katanya.
AJ sendiri keukeuh mengklaim bahwa lahan seluas 1800 m² itu milik keluarganya karena sudah didiami sejak puluhan tahun.
Bahkan AJ menyebut sertifikat yang disodorkan oleh Wakil Gubernur itu diragukan kebenarannya.
Kepada kalangan Media, Uu menyebutkan, dirinya diperintahkan Gubernur, Ridwan Kamil untuk menyelesaikan masalah pertanahan milik Penprov Jabar.
Nantinya akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan yang sekarang masih dikuasai seseorang dari keluarga mantan kepala sekolah, imbuhnya.
Diakuinya, penyelesaian lahan tanah yang dikuasi pihak lain itu merupakan aspirasi yang disampaikan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN Enjang Tedi pada Sidang Paripurna Dewan, Rabu, 31 Mei 2023.
" Hari ini kita tindaklanjuti aspirasi tersebut. Sebenarnya lahan ini sudah berproses sejak tahun 2019, sekarang tinggal mengambil kesimpulan. Kesimpulannya akan memanfaatkan ini," katanya.
AJ akan membuktikan kebenaran kepemilikan tanah yang kini dikelolanya untuk kepentingan keluarganya dengan cara disewakan kepada para pedagang di lahan tersebut dengan menunjuk pengacara hukum. (*)
Editor: SENO
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
4 Pelembab Bamboo, Perbaiki Skin Barrier Kulit Sensitif yang Mudah Iritasi
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran