SUARA GARUT - Baru-baru ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap peredaran obat palsu hingga daftar olongan G.
Obat palsu yang dijual bebas di market place atau toko online ini nilainya tak tanggung-tanggung, Rp 130,4 miliar!
"Yang diperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Geraikita99, dan Dominoshop96," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.
Dijelaskaannya, salah satu obat yang dipalsukan yakni Interlac merupakan obat suplemen untuk pencernaan bayi.
Pamalsuan obat ini bisa berakibat fatal hingga bisa mengakibatkan meninggal dunia.
Barang bukti yang berhasil disita, di antaranya sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep.
Disamping itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, dari mulai Tramadol hingga Alprazolam.
Dijelaskannya, mereka (para pelaku) telah beraksi sejak 2021. Ditaksir, dalam tempo dua tahun totalnya mencapai Rp 130,4 miliar.
"Mereka melakukan kegiatan ini dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ungkap Kombes Auliansyah.
Baca Juga: Thailand Open 2023: Bagas/Fikri Ungkap Kunci Raih Kemenangan Perdana atas Rankireddy/Shetty
Dalam melakukan aksinya, modus yang dilakukan pelaku cukup beragam. Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kemudian, Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Para tersangka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP. (*)
Editor: SENO
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
BPJS Dipimpin Jenderal: Bakal Makin 'Gercep' atau Malah Kaku?
-
Donald Trump Dihadapkan pada Tuntutan Pengembalian Dana Tarif Rp2.700 Triliun
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Wali Kota Makassar Usul Pembentukan Kecamatan Baru ke Kemendagri
-
Inara Rusli Diduga Sindir Istri Sah Insanul Fahmi, Bahas Cadar dan Nafkah
-
Indonesia Terbitkan Obligasi Euro dan Yuan, Gangdeng Tiga Bank Terkemuka
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Lesti Kejora Tak Terbukti Langgar Hak Cipta, Polisi Resmi Hentikan Laporan Yoni Dores
-
Muhammadiyah Gelar Salat Gerhana Bulan Total pada 3 Maret 2026, Berikut Panduannya