SUARA GARUT - Baru-baru ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap peredaran obat palsu hingga daftar olongan G.
Obat palsu yang dijual bebas di market place atau toko online ini nilainya tak tanggung-tanggung, Rp 130,4 miliar!
"Yang diperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Geraikita99, dan Dominoshop96," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.
Dijelaskaannya, salah satu obat yang dipalsukan yakni Interlac merupakan obat suplemen untuk pencernaan bayi.
Pamalsuan obat ini bisa berakibat fatal hingga bisa mengakibatkan meninggal dunia.
Barang bukti yang berhasil disita, di antaranya sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep.
Disamping itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, dari mulai Tramadol hingga Alprazolam.
Dijelaskannya, mereka (para pelaku) telah beraksi sejak 2021. Ditaksir, dalam tempo dua tahun totalnya mencapai Rp 130,4 miliar.
"Mereka melakukan kegiatan ini dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ungkap Kombes Auliansyah.
Baca Juga: Thailand Open 2023: Bagas/Fikri Ungkap Kunci Raih Kemenangan Perdana atas Rankireddy/Shetty
Dalam melakukan aksinya, modus yang dilakukan pelaku cukup beragam. Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kemudian, Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Para tersangka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP. (*)
Editor: SENO
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke