SUARA GARUT - Untuk kali keduanya Kementerianpan RB, akhirnya memberikan kesempatan kembali pemerintah daerah (Pemda) untuk mengusulkan ulang formasi PPPK 2023.
Dikutip garut.suara.com dari laman JPNN, pada Jumat, (2/06/2023), Kemenpan RB memberikan perpanjangan waktu pengusulan formasi PPPK 2023.
Perpanjangan waktu pengusulan dilakukan Kemenpan RB sesuai surat edaran Menteri PAN RB, Nomor B/1034/SM.01.00/2023.
Berdasarkan Surat edaran tersebut pengusulan formasi terbagi kedalam beberapa periode untuk amsing-masing Instansi mulai 6 - 25 Juni 2023.
Kabar adanya perpanjangan usulan formasi PPPK 2023 ini terungkap saat FGHNLPSI beraudiensi dengan Kemenpan RB 31 Mei yang lalu.
Kemenpan RB, seperti ditirukan Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih menyebutkan kuota akhir tertanggal 7 Mei dinilai masih minim dari target kebutuhan yang telah ditentukan.
Disamping itu menurut Heti, tuntutan guru passing grade prioritas satu (P1) juga turut menjadi alasan perpanjangan usulan formasi PPPK 2023 tersebut.
Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut lata Heti, Kemenpan RB berharap instansi mau menambah usulanya.
Setidaknya Daerah bisa menjadikan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 sebagai acuan untuk menambah usulan formasinya.
Baca Juga: Hasil Akhir Penyelidikan Polisi: Siswa SMP Athirah Lompat dari Lantai 8, Keluarga Ikhlas
Pasalnya, kata Heti dalam lampiran PMK 212 tersebut sudah sangat jelas kuota dan anggaran gaji beserta tunjanganya telah dijamin oleh Dana Alokasi Umum (DAU). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?
-
Rahasia Gelap Italia di Final Piala Dunia 1994, Ada Dua Pemain Ngumpet Saat Adu Penalti
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
-
Apakah Libur 45 Hari di Bulan Puasa Benar? Cek Jadwal Libur Ramadhan 2026
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Gelar Seleksi Pemain, Maestro Solo Bakal Ikuti Pro Futsal League 2 2026