SUARA GARUT - Untuk sekedar membuat surat pengantar NA di Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, ternyata dikenakan tarif.
Terkait besaran tarif surat pengantar NA ini disampaikan salahsatu Ketua RW di kelurahan tersebut.
Menurutnya, pihak kantor Kelurahan Karangmulya yang sekarang mematok tarif pembuatan surat pengantar ini antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per pembuatan surat.
"Memang sudah biasa di sini (Kelurahan Karangmulya) ada tips untuk operator di kelurahan. Namun tidak dipatok. Tapi lurah yang sekarang mematoknya antara 100 ribu sampai 150 untuk setiap orang yang membuat surat pengantar NA ini," kata Abas yang merupakan Ketua RW 9 di kelurahan tersebut.
Sembari itu, Lurah Karangmulya Iis Yunia Wardani menyanggahnya bila di kantor kelurahannya mematok tarif untuk pembuatan surat pengantar pembuatan NA.
"Tidak, yang saya tahu di sini (Kelurahan Karangmulya) seikhlasnya saja," kata Iis, saat dikonfirmasi, via chat WhatsApp, Kamis 15 Juni 2023.
Perlu diketahui, untuk melangsungkan pernikahan, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu surat numpang nikah atau NA di Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat NA dibuat berkaitan dengan lokasi pernikahan akan digelar.
Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita, maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.
Baca Juga: Anak Jalanan di Kaltim Siap Ditampung Pemerintah dan Dibina
Semetara jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.
Untuk membuat NA, sebelumnya harus menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.
Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari kelurahan. Di kelurahan baru dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Sebagai catatan, biaya nikah di KUA itu gratis. Namun bila prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu.
Syarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Sementara untuk tarif pembuatan surat pengantar dari kantor kelurahan belum ada aturannya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib