SUARA GARUT – Inara Rusli kerap dibanding-bandingkan dengan Umi Pipik terkait masa iddah atau masa tunggu bagi perempuan yang pisah dari suaminya.
Seperti yang diketahui, penampilan dari Inara Rusli pasca menggugat cerai Virgoun mengundang banyak perhatian publik.
Terlebih setelah Inara Rusli melepas cadar dan merias wajahnya dengan make up. Sontak penampilan itu mendapat banyak komentar pedas dari netizen.
Tak sedikit pula netizen membanding-bandingkan dengan Umi Pipik yang tetap memakai cadar selepas Ustad Jefri atau Uje meninggal.
Mengetahui dibanding-bandingkan Umi Pipik pun menolak karena menurutnya setiap orang memiliki hak membuat keputusan.
Namun, Umi Pipik menambahkan dengan tegas perihal buka cadar menurut pendapat di kalangan ahli agama.
“Beberapa ulama ada yang bilang cadar itu sunnah, ada juga yang wajib. Saya mengambil hukum wajib,” tegas Umi Pipik.
Tak hanya itu, Umi Pipik juga menyebut beberapa aturan masa iddah.
“Iddah itu 3 bulan 15 hari, itu saat saya melihat guru saya berpengalaman dalam hal itu, itu ngga keluar rumah. Berbicara dengan laki-laki aja dijaga, bahkan tidak boleh berhias, sewajarnya,” tambahnya. (*)
Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha, Lengkap dengan Praktik dan Doa dalam Tulisan Latin Arab
Editor: Firman
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli
-
Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya