SUARA GARUT - Merespon aspirasi masyarakat soal penyelenggaraan Wisuda anak TK hingga SMA, Sekretaris Jendrak (Sesjen) Kemendikbudristek terbitkan edaran.
Sayangnya sesjen Kemendikbudristek tersebut dinilai netizen tidak tegas.
Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 itu, dinilai setengah-tengah dalam menerapkan kebijakan terkait maraknya wisuda anak TK-hingga SMA.
Poin pertama dalam sesjen tersebut, Kemendikbudristek, tidak memberikan larangan secara tegas, hanya sekedar memberikan himbauan.
Kemendikbudristek hanya ingin satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pertama dan menengah tidak menjadikan suatu kewajiban bagi orang tua siswa.
Poin kedua dari sesjen tersebut meminta Komite sekolah berperan aktif dalam kegiatan akhir tahun sesuai Permendikbudristek nomor 75 tahun 2016.
Padahal masyarakat Indonesia dan juga netizen meminta agar Pemerintah dalam hal ini meminta ketegasan agar penyelengaraan wisuda jenjang pendas hingga menengah dilarang.
Hal itu seperti disampaikan warga net, bernama K Andika Saputra mengatakan sesjen tersebut masih bersipat himbauan, dan tidak ada ketegasan untuk melarangnya.
Serupa dengan Andika, Dilla Tharmizy, menyebutkan jangan sekedar himbauan tapi harus berupa larangan, pihak sekolah kata dia harus mau mendengarkan aspirasi wali murid.
Baca Juga: PPDB Sulsel Kacau, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Minta Maaf
Netizen lainya Wiwin Ningsih, menyebutkan, suratnya cukup ditiadakan alias dilarang.
Wiwin berpendapat kegiatan akhir tahun harus memaksimalkan pada kreasi seni, minat bakat, pamer hasil belajar dan sejenisnya, bukan mengedepankan seremoni Wisuda.
Warga net mengaku, kegiatan wisuda pada kegiatan akhir tahun untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA dinilai kurang bermanfaat, justru sebaliknya membebani orang tua.
Pernyataan tersebut sempat dilontarkan netizen langsung ke akun media sosial Menteri Nadim.
Sayangnya meski direspon cepat, sesjen tersebut bukan ketegasan atau larangan melainkan sebatas himbaun saja. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan
-
Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya
-
Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934
-
Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku
-
Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source
-
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka