SUARA GARUT - Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan Kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR pada Kamis (23/6/2023).
Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun Itu sudah di sepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Melansir dari unggahan dari rembangupdate on instagram, menurut ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, hal tersebut didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut perpanjangan, itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa" ungkapnya.
Supratman menambahkan, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Secara hitungan, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan. Dalam UU Desa yang berlaku saat ini masa jabatan Kades bisa sampai 18 tahun, tambahnya lagi.
Supatman menyebutkan, bahwa kesepakatan dalam rapat Panja penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades.
Baca Juga: Susul Messi Ke MLS, Sergio Bosquet Resmi Gabung Inter Miami. Akankah Jordi Alba Ikut Menyusul?
"Kalau UU Desa sekarang, 6 tahun dalam satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Untuk yang sekarang, diusulkan menjadi sembilan tahun stu periodenya, tapi hanya boleh dua kali (periode). Jadi tetap 18 tahun juga" papar Supratman.
Supratman manegaskan jika semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan Kepala desa tersebut.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya
-
Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur
-
6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!