SUARA GARUT - Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan Kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR pada Kamis (23/6/2023).
Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun Itu sudah di sepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Melansir dari unggahan dari rembangupdate on instagram, menurut ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, hal tersebut didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut perpanjangan, itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa" ungkapnya.
Supratman menambahkan, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Secara hitungan, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan. Dalam UU Desa yang berlaku saat ini masa jabatan Kades bisa sampai 18 tahun, tambahnya lagi.
Supatman menyebutkan, bahwa kesepakatan dalam rapat Panja penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades.
Baca Juga: Susul Messi Ke MLS, Sergio Bosquet Resmi Gabung Inter Miami. Akankah Jordi Alba Ikut Menyusul?
"Kalau UU Desa sekarang, 6 tahun dalam satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Untuk yang sekarang, diusulkan menjadi sembilan tahun stu periodenya, tapi hanya boleh dua kali (periode). Jadi tetap 18 tahun juga" papar Supratman.
Supratman manegaskan jika semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan Kepala desa tersebut.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
5 Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
-
Nyepi 2026 Tahun Saka Berapa? Ini Maknanya
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Kalikangkung Jadi Titik Krusial, Kenaikan Kendaraan Capai 3 Ribu per Jam
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera