SUARA GARUT - Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan Kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR pada Kamis (23/6/2023).
Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun Itu sudah di sepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Melansir dari unggahan dari rembangupdate on instagram, menurut ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, hal tersebut didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut perpanjangan, itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa" ungkapnya.
Supratman menambahkan, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Secara hitungan, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan. Dalam UU Desa yang berlaku saat ini masa jabatan Kades bisa sampai 18 tahun, tambahnya lagi.
Supatman menyebutkan, bahwa kesepakatan dalam rapat Panja penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades.
Baca Juga: Susul Messi Ke MLS, Sergio Bosquet Resmi Gabung Inter Miami. Akankah Jordi Alba Ikut Menyusul?
"Kalau UU Desa sekarang, 6 tahun dalam satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Untuk yang sekarang, diusulkan menjadi sembilan tahun stu periodenya, tapi hanya boleh dua kali (periode). Jadi tetap 18 tahun juga" papar Supratman.
Supratman manegaskan jika semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan Kepala desa tersebut.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG