Tekno / Internet
Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi XLSMART. [Suara.com/Dythia]
Baca 10 detik
  • PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk mendukung Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 untuk memperkuat perlindungan konsumen sektor telekomunikasi.
  • Perusahaan dengan 69 juta pelanggan ini sedang melakukan audit internal serta berkoordinasi dengan Komdigi dan ATSI demi transisi layanan yang tepat.
  • Langkah strategis tersebut bertujuan merombak sistem layanan agar lebih transparan, adil, dan memprioritaskan kepuasan pengguna dalam industri seluler.

Suara.com - Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (XLSMART) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan konsumen di sektor digital.

Langkah ini diprediksi akan menjadi katalisator bagi operator seluler untuk merombak model bisnis dan sistem layanan mereka agar lebih transparan, adil, dan berorientasi sepenuhnya pada kepuasan pengguna.

Respons Strategis Terhadap Regulasi Baru

XLSMART menilai bahwa putusan MK tertanggal 23 Juli 2026 tersebut merupakan tonggak penting dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat.

Perusahaan kini tengah bergerak cepat melakukan audit internal untuk memetakan dampak putusan tersebut terhadap portofolio produk dan arsitektur layanan digitalnya.

Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto, menegaskan bahwa perusahaan memandang regulasi ini bukan sebagai beban, melainkan peluang untuk meningkatkan standar kualitas industri.

"XLSMART menghormati dan menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sebagai bentuk penguatan perlindungan konsumen atau pelanggan di sektor telekomunikasi. Kami berkomitmen memberikan transparansi dan pilihan layanan terbaik bagi pelanggan," tegas Henry Wijayanto kepada Suara.com, Selasa (4/8/2026).

Sinkronisasi Teknologi dan Kebijakan

Implementasi putusan MK ini menuntut sinergi antara kesiapan infrastruktur IT dan kebijakan pemerintah. XLSMART memastikan akan proaktif menjalin komunikasi dengan otoritas terkait guna memastikan transisi layanan berjalan mulus tanpa mengganggu pengalaman digital pengguna.

Baca Juga: XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

"Kami saat ini tengah mengkaji secara internal implikasi putusan tersebut terhadap produk dan layanan kami, serta akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk memastikan implementasi yang tepat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan," tambah Henry.

Inovasi Layanan Berbasis Transparansi

Bagi industri, putusan ini memaksa operator untuk melakukan inovasi pada sistem penagihan, masa aktif, hingga fleksibilitas paket data.

XLSMART berjanji akan memberikan detail lebih lanjut mengenai perubahan skema layanan segera setelah aturan pelaksana dari pemerintah diterbitkan.

Dengan basis pelanggan yang mencapai 69 juta, langkah XLSMART dalam mengadopsi putusan MK ini diharapkan menjadi tolok ukur bagi operator lain dalam menghadirkan layanan yang lebih etis dan transparan di masa depan.

Respon XLSMART terhadap Putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025 menandai babak baru dalam perlindungan konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

Melalui koordinasi dengan Komdigi dan ATSI, XLSMART berkomitmen menghadirkan transparansi layanan seluler yang lebih kuat, menjadikan hak pelanggan sebagai prioritas utama dalam inovasi produk digital.

Load More