/
Kamis, 13 Juli 2023 | 13:59 WIB
Guru PPPK Formasi 2022 Minta Relokasi Begini Jawaban BKN. (Foto: Tangkapanlayar/ doc BKN)

SUARA GARUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas menyatakan pengsulan relokasi atau perubahan penempatan tugas guru PPPK formasi Tahun 2022 tidak dapat dilakukan.

BKN menegaskan pengusulan NI PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022. dilingkungan Instasi Daerah tetap sesuai dengan formasi Kemenpan RB.

Artinya menurut Diputi mutasi kepegawaian Aris Windiyanto, permohonan perubahan penempatan tidak dapat disetujui.

Perubahan penempatan menurut Deputi Mutasi BKN, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ada keputusan Kemenpan RB.

Sementara itu, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani menegaskan perubahan lokasi unit penempatan selanjutnya dapat dilakukan setelah diangkat ASN, dengan persetujuan dari Kemenpan RB.

Meski begitu, terkait mutasi atau relokasi tugas bagi guru PPPK belum diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manageman PPPK.

Meskipun Bupati memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan dan atau memutasi, tetapi bagi PPPK belum ditemuakn regulasi yang tepat. (*)

Load More