SUARA GARUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas menyatakan pengsulan relokasi atau perubahan penempatan tugas guru PPPK formasi Tahun 2022 tidak dapat dilakukan.
BKN menegaskan pengusulan NI PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022. dilingkungan Instasi Daerah tetap sesuai dengan formasi Kemenpan RB.
Artinya menurut Diputi mutasi kepegawaian Aris Windiyanto, permohonan perubahan penempatan tidak dapat disetujui.
Perubahan penempatan menurut Deputi Mutasi BKN, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ada keputusan Kemenpan RB.
Sementara itu, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani menegaskan perubahan lokasi unit penempatan selanjutnya dapat dilakukan setelah diangkat ASN, dengan persetujuan dari Kemenpan RB.
Meski begitu, terkait mutasi atau relokasi tugas bagi guru PPPK belum diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manageman PPPK.
Meskipun Bupati memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan dan atau memutasi, tetapi bagi PPPK belum ditemuakn regulasi yang tepat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
-
Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal