/
Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:30 WIB
BJB Beri Kabar Gaji PPPK Guru Dibayarkan Agustus: Pengajuan Pinjaman Sudah Bisa. (Foto: Istimewa/ Seno)

SUARA GARUT - Belum lama ini, Bank Jabar Banten (BJB) memberikan kabar tidak sedap soal jadwal pembayaran gaji PPPK guru formasi 2022.

Kabar tersebut beredar luas di akun media sosial, terkai gaji guru PPPK yang akan dibayarkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Hal tersebut terungkap saat salah satu marketing BJB di Kabupaten Tasikmalaya menginformasikan bahwa gaji PPPK akan dibayarkan pada bulan Agustus melalui akun WhatsApp.

Kabar tidak mengenakan itu, sontak membuat kalangan guru yang baru mendapatkan SK, SPK, dan SPMT menjadi gelisah.

Melalui akun WhatsApp tersebut, BJB menawarkan sejumlah pinjaman kepada para guru.

Namun, salah satu guru mengomentarinya dengan mengatakan gaji PPPK belum juga diterima.

"Selamat pagi juga pa, mohon maaf gaji PPPK nya juga belum cair sampai saat ini, gimana bayarnya nanti," komentar salah satu guru dalam akun WhatsApp.

Pihak marketing Bank BJB tersebut memberikan jawaban, bahwa pinjaman sudah dapat dilakukan, menurut kabar yang ia peroleh, gaji akan dibayarkan pada awal bulan Agustus.

Informasi itu, tentu saja membuat kaget para guru yang sudah menantikan pembayaran gaji sebagai ASN.

Baca Juga: Berlangsung Dramatis, 5 Fakta Evakuasi Remaja Obesitas 230 Kg di Jakarta Timur

Menanaggapi hal ini, Ketum FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Tete Suherman mengaku wajar saja , jika ada keterlambatan pembayaran gaji.

"Wajar saja jika ada keterlambatan, karena butuh proses, yang penting ada rapelan gaji sejak Juni, yang akan dibayar Agustus," kata Tete pada garut.suara.com.

Pihaknya kata Tete, bisa memahami kalaupun ada keterlambatan.

Yang penting bagi dia, gaji yang dibayarkan Agustus itu ada rapelan. (*)

Load More