SUARA GARUT - Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, memang agak mirip.
Hal tersebut termaktub dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disebut bahwa, besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya, rinciannya sebagai berikut:
* Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
* Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
* Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
* Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
* Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca Juga: Sperma Tumpah Lagi Padahal Suami Sengaja Ejakulasi di Dalam, Bisa Bikin Sulit Hamil?
* Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
* Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
* Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
* Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
* Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
* Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
* Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
* Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
* Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Disamping itu, dalam Perpres Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan, bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat kerja PPPK yang bersangkutan.
Tunjangan PPPK yang mirip PNS itu di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang lainnya.
Namun, dalam pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan
-
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Masih Pikir-Pikir Talak Inara Rusli
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Mahasiswi Dibacok, DPR Desak Evaluasi Keamanan Kampus UIN Suska Riau
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
4 OOTD Layering Ala Bae In Hyuk, Minimalis tapi Tetap Fashionable