SUARA GARUT - Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, memang agak mirip.
Hal tersebut termaktub dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disebut bahwa, besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya, rinciannya sebagai berikut:
* Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
* Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
* Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
* Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
* Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca Juga: Sperma Tumpah Lagi Padahal Suami Sengaja Ejakulasi di Dalam, Bisa Bikin Sulit Hamil?
* Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
* Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
* Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
-
Imigrasi Sumut Jalin Sinergi dengan Pemkab Batubara untuk Hadirkan Layanan Keimigrasian
-
Tak Lagi Malu-malu, Haji Isam Kini Jadi Pengusaha Paling Banyak Mondar-mandir di Istana
-
John Herdman Pusing Pilih 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Persaingan Makin Ketat
-
Cari Tablet 9,7 Inch Nyaman Digenggam? Ini 3 Pilihan Terbaik dengan Layar 120Hz, Harga Rp1 Jutaan
-
Transpuan Tak Minta Dilegalkan, Tapi Butuh Perlindungan Warga Negara
-
Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan
-
Rekonstruksi SMAN Unggulan Sukma Rampung Desember, Warga Nias Bangga Miliki Sekolah Bertaraf Unggul
-
Sebelum Pakai Cushion Harus Pakai Apa? Ini Urutannya agar Makeup Flawless dan Tahan Lama
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi