/
Kamis, 03 Agustus 2023 | 20:33 WIB
Ilustrasi. Besaran gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongannya.

SUARA GARUT - Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, memang agak mirip.

Hal tersebut termaktub dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disebut bahwa, besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya, rinciannya sebagai berikut:

* Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

* Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

* Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

* Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

* Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Baca Juga: Sperma Tumpah Lagi Padahal Suami Sengaja Ejakulasi di Dalam, Bisa Bikin Sulit Hamil?

* Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

* Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

* Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

* Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

* Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

* Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

* Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

* Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

* Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Disamping itu, dalam Perpres Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan, bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat kerja PPPK yang bersangkutan. 

Tunjangan PPPK yang mirip PNS itu di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang lainnya.

Namun, dalam pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor: Firman

Load More