SUARA GARUT - Keberpihakan pemerintah terhadap penuntasan honorer memang patut mendapatkan apresiasi, salah satunya tenaga teknis.
Melalui kolaborasi Kementerian PAN-RB bersama Kemenag baru-baru ini, telah mengeluarkan kebijakan reformulasi seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022.
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dengan adanya kebijakan reformulasi terhadap hasil seleksi PPPK tahun 2022, jumlah yang lulus meningkat drastis.
Berdasarkan data yang dihimpun garut.suara.com dari Kementerian Agama, pada Sabtu, (05/08/2023), Kemenag mendapt 49, 549 formasi pada 2022 lalu.
Akan tetapi, yang terisi hanya 58,67 persen, atau sebanyak 29,069 formasi.
Jumlah tersebut meningkat tajam setelah dilakukan reformulasi, formasi seleksi teknis 2022 di Kementerian Agama, diproyeksikan akan terisi sebanyak 38,287 atau 77,27 persen.
Menurut Menteri Anas, reformulasi seleksi PPPK teknis merupakan bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada eks THK-II, dan peserta non ASN.
Hal tersebut disampaikan Menteri Anas didampingi Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, pada Jumat, (04/08/2023).
"Bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks THK-II, dan peserta non ASN, atau honorer yang telah mengabdi selama ini," kata Menteri Anas.
Baca Juga: Pasar Buku Wilis, Surganya Pencinta Buku Murah di Malang
Menurut anas, dirinya berharap meski belum ideal, reformulasi yang dilakukan bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan di Kementerian Agama. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Kisah Suami Ajak Istri di Jombang Minum Racun Bersama, Ujungnya Gantung Diri
-
Imsak Jakarta 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
38 Rumah Warga Malang Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Fasilitas Umum Ikut Terdampak
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
-
5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Kamis 5 Maret 2026