/
Kamis, 14 September 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi tes seleksi CPNS dan PPPK 2023. ((Pexels.com))

SUARA GARUT – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada tanggal 17 September 2023. Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan jumlah formasi yang tersedia untuk CPNS sebanyak 572.496.

Menurut informasi yang diambil dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mencakup banyak instansi.

Yakni akan melibatkan 596 instansi, terdiri dari 72 kementerian dan lembaga. Selain itu, tes ini mencakup partisipasi dari 33 pemerintah provinsi serta 491 pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Bagi calon pendaftar hendaknya mengikuti rangkaian proses seleksi terlebih dahulu. Namun sebelumnya harus mengetahui persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan Tes CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tertulis jika untuk melamar menjadi PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Berusia 18 - 35 tahun;

Baca Juga: Heboh Aldi Taher Bikin Lagu Baru Terinspirasi Pratama Arhan-Azizah Salsha, Sesuai Prediksi Netizen

- Tidak pernah dipidana;

- Tidak pernah mengalami pemecatan yang tidak hormat atau mengundurkan diri dari Polisi, TNI, atau kepolisian;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian;

- Tidak berstatus sebagai anggota partai politik;

- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan yang dituju;

- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Load More