SUARA GARUT – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada tanggal 17 September 2023. Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan jumlah formasi yang tersedia untuk CPNS sebanyak 572.496.
Menurut informasi yang diambil dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mencakup banyak instansi.
Yakni akan melibatkan 596 instansi, terdiri dari 72 kementerian dan lembaga. Selain itu, tes ini mencakup partisipasi dari 33 pemerintah provinsi serta 491 pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Bagi calon pendaftar hendaknya mengikuti rangkaian proses seleksi terlebih dahulu. Namun sebelumnya harus mengetahui persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan Tes CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tertulis jika untuk melamar menjadi PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia 18 - 35 tahun;
Baca Juga: Heboh Aldi Taher Bikin Lagu Baru Terinspirasi Pratama Arhan-Azizah Salsha, Sesuai Prediksi Netizen
- Tidak pernah dipidana;
- Tidak pernah mengalami pemecatan yang tidak hormat atau mengundurkan diri dari Polisi, TNI, atau kepolisian;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian;
- Tidak berstatus sebagai anggota partai politik;
- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan yang dituju;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting