/
Selasa, 26 September 2023 | 13:05 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok. (foto: pixabay)

SUARA GARUT - Polemik aplikasi TikTok yang menyediakan platform jual beli TikTok Shop kini bagai pisau bermata dua. Pasalnya karena dilarang pemerintah kini ada jutaan penjual di TikTok Shop yang mengeluhkan nasib. 

Sebelumnya ramai protes dilakukan oleh para pedagang konvensional pasar Tanah Abang karena mengaku tokonya sepi akibat para pembeli beralih ke platform online seperti TikTok Shop. 

Adapun yang diprotes dari aplikasi TikTok adalah bukan aplikasi e-commerce melainkan media sosial. Namun fitur TikTok Shop yang tersedia menawarkan harga lebih murah sehingga kompetisi harga tidak sehat. 

TikTok Shop terancam bangkrut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melarang aplikasi TikTok melakukan transaksi di dalam aplikasi melalui TikTok Shop. Fitur Shop ini juga telah menghilang dari aplikasi TikTok. 

"Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ungkap Juru Bicara TikTok Indonesia, dikutip dari suara.com pada Selasa 25 September 2023. 

Namun hasil peraturan pemerintah soal larangan TikTok Shop ini seperti berbalik. Pasalnya pihak TikTok menyebut kini ada 7 juta lebih UMKM dan affiliator pengguna TikTok Shop yang tak mendapat kepastian.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," katanya. (*)

Baca Juga: Pantai Citanggeuleuk Garut, Pantai Cocok Untuk Nikmati Kesendirian dan Keheningan di Selatan Garut

Load More