SUARA GARUT- Sejoli pemeran video mesum live streaming di media sosial asal Garut secara resmi jadi tersangka.
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Garut m ngungkap, kedua tersangka pasangan kekasih tersebut kedapatan membuat konten video mesum live streaming di media sosial (medsos).
Keduanya melakukan diketahui membuat konten video tak senonoh demi mendapatkan uang dari penonton di salah satu platform Bigo live.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, kedua tersangka berinisial AS (25) dan H (18), dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Undang-undang Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 2 miliar," kata AKBP Rohman Yonky saat konferensi pers di Mapolres, Garut Jumat (29/9/2023.
Kapolres Garut menjelaskan, dalam pemeriksaan oleh tim penyidik mengungkap, kedua tersangka membuat konten video mesum tersebut di rumah kos kawasan kota Garut.
Belakangan diketahui, kedua tersangka membuat video mesum itu demi mendapatkan gift dari netizen yang menontonnya.
"Ya, di wilayah kota Garut (membuat konten video) di kos-kosan temannya. tujuannya mendapatkan gift atau sesuatu (yang)," jelas AKBP Rohman Yonky.
Kedua tersangka sejoli pasangan kekasih ini kini masih mendekam tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses selanjutnya. (*)
Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persita, Bojan Hodak Ingatkan Anak Asuhnya Tak Boleh Pede Berlebihan
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya
-
3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
32 Tahun Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai, Warga Boyolali Akhirnya Merdeka Berkat Jembatan Garuda
-
LiSA Kembali Isi OST untuk Film Baru The Irregular at Magic High School
-
Dramatis Ketika Basarnas Evakuasi Pria Keterbelakangan Mental Jatuh ke Sumur di Tanah Datar
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?