Suara.com - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19).
Lewat surat edaran tersebut Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Peraturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan di dalam Pulau Jawa, baik antarprovinsi, kabupaten, maupun kota.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," terang Satgas dalam surat edaran, Minggu (20/12/2020).
Hal ini juga berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum.
Selain itu, perjalanan yang menggunakan seluruh moda transportasi umum dan pribadi, kecuali kereta api, wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib untuk melakukan tes PCR maupun rapid test antigen.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa yang menggunakan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi juga tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Hal ini berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat dalam watu wilayah perkotaan (Jabodetabek).
Baca Juga: Selain Harga, Pemerintah Harus Terapkan Standar Kualifikasi Tes Antigen
"(Namun) dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun PCR jika diperlukan," sambungnya.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat membaca surat edaran langsung dari Satgas Covid-19 di website resminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?