Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mendorong pemerintah menerapkan standar kualifikasi untuk hasil rapid test antigen saat beberapa daerah mewajibkan lampiran hasil tes tersebut.
"Jangan sampai ada harga yang di bawah Rp250.000 ternyata tes antigen yang abal-abal. Itu yang kemudian menjadi target pengendalian tidak tercapai, karena tes antigen bukan yang standar. Jadi pemerintah harus selain harga menentukan juga kualifikasi dari tes antigen itu," kata Tulus, Sabtu (19/12/2020).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas maksimal harga tes cepat antigen di Indonesia dengan harga tertinggi di Pulau Jawa sebesar Rp250.000 dan di luar Jawa sebesar Rp275.000.
Kemenkes menegaskan akan memberikan sanksi kepada rumah sakit atau klinik yang tidak mematuhi terkait penetapan harga maksimal dari tes cepat antigen.
Langkah itu diambil setelah beberapa daerah menetapkan tes cepat antigen menjadi syarat perjalanan, sebagai langkah pengetatan mobilitas masyarakat di tengah meningkatkan kasus COVID-19.
Beberapa daerah yang menetapkan aturan tersebut seperti Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali.
Terkait hal itu, Tulus juga menyebut syarat-syarat perjalanan tidak ideal dan menyulitkan bagi konsumen. Hal itu karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mensyaratkan tes cepat antigen atau antibodi untuk syarat perjalanan.
"Karena kalau kita bicara COVID-19 intinya protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) tidak ada WHO menambah dengan harus tes antigen. Kalau tes PCR itu kan diperlukan untuk keperluan tracing," kata dia.
Dia menegaskan dengan ditetapkannya harga oleh pemerintah maka pengawasan perlu diketatkan untuk menghindari adanya pemanfaatan situasi oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Mulai 21 Desember 2020, Keluar Masuk Bangka Belitung Wajib Rapid Antigen
"Tinggal pemerintah mengawasi asal jangan sampai ada pihak-pihak yang melanggar harganya di atas itu," ujar Tulus.
Berita Terkait
-
Covid-19 Naik Lagi, Ini Rekomendasi 4 Alat Tes Antigen Mandiri di Rumah
-
PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah
-
Kata Dirjen PHU soal Kabar Tes Antigen Sebelum Jemaah Pulang
-
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Selandia Baru Bagikan Masker dan Tes Antigen Gratis
-
Vaksin Booster untuk Perjalananan Transportasi Mulai Berlaku 17 Juli
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO