Health / Konsultasi
Kamis, 14 Januari 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.

Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Aturan tersebut diperpanjang karena masih maraknya penularan varian baru virus corona.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA, “ ujar Doni.

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mengatur pelarangan WNA masuk ke Indonesia yang bisa diunduh di bawah ini.

Load More