Suara.com - Sejumlah perubahan dalam peraturan penanganan pandemi Covid-19 dilakukan menyusul menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah penurunan level PPKM yang terjadi di Jawa dan Bali, yang berpengaruh terhadap peraturan tentang perjalanan dan transportasi. Perubahan tersebut teruang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 57 dan 58 tahun 2021.
"Selanjutnya Pemda harus segera menterjemahkan InMendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," kata juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resminya.
Wiku mengatakan InMendagri ini mengatur beberapa penyesuaian. Di antaranya, terkait pintu masuk kedatangan internasional, aktivitas perkantoran dan perekonomian.
Lebih jelasnya, untuk pintu masuk kedatangan internasional meliputi penambahan untuk WNI dan WNA yang menggunakan moda transportasi pesawat.
Di antaranya, di Bandara Soekarno - Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Terkait dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 perkantoran yang berada di zona hijau, dapat beroperasi dengan ketentuan WFO 75 persen dan WFH 25 persen.
Selain itu untuk bioskop yang berlokasi di zona oranye, skrining akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang memiliki kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop serta kapasitas maksimal penonton adalah 50persen.
Restoran dan kafe di dalam bioskop dapat menyediakan dine in delivery atau take-away dengan maksimal kapasitas dine in 50persen dan dua orang Per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Penumpang Bandara Ngurah Rai Bali Naik 98 Persen pada Oktober 2021, Dominan Jakarta
Sedangkan untuk bioskop yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka skrining juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang berkatagori hijau yang boleh masuk dengan kapasitas maksimal penonton adalah 75 persen. Anak berusia kurang dari 12 tahun juga boleh masuk dengan pendampingan orangtua.
Untuk resto dan cafe di dalam bioskop juga dapat melakukan Dine in, delivery atau take - away dengan pengaturan maksimal kapasitas dine in adalah 50persen dan dua orang per meja. Serta menyesuaikan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kemenkes.
Terkait dengan level per kabupaten/kota maka data ini dapat diakses di dashboard Kementerian Kesehatan atau juga di instruksi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan data zonasi maka dapat diakses di dashboard Satgas Penanganan COVID-19.
"Keduanya merupakan indikator penilaian resiko daerah yang perlu diperhatikan dan saling terkait," tutupnya.
Berita Terkait
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?