Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan aturan tidak wajib antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dosis 1 dan dosis 2, atau mereka yang sudah vaksinasi booster atau dosis 3.
Dikatakan Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, aturan ini berlaku bagi mereka yang berusia di atas 6 tahun, yang sudah wajib vaksinasi Covid-19 dan akan melakukan perjalanan di dalam negeri menggunakan angkutan umum udara, laut, darat dan kereta.
"Tetapi tetap bahwa kondisi tidak wajib antigen dan PCR, diberlakukan pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster. Jadi kalau belum mendapatkan vaksinasi, harus kembali melakukan tes antigen atau PCR," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Sehingga Nadia menegaskan, untuk masyarakat berusia 6 tahun ke atas yang baru menjalani vaksinasi dosis 1, atau orang dengan penyakit penyerta yang menyebabkan ia belum boleh divaksinasi, maka harus tetap melampirkan hasil tes negatif antigen 1X24 jam atau PCR 3x24 jam.
Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun yang belum bisa divaksinasi karena vaksin belum tersedia, maka ia tetap boleh melakukan perjalanan dalam negeri, tanpa melampirkan hasil tes antigen dan PCR.
"Anak ini tetap boleh melakukan perjalanan, asalkan didampingi oleh keluarga atau orangtua selama perjalanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang tepat," tutup Nadia.
Adapun kebijakan tidak wajib tes antigen dan PCR ini diterapkan lantaran hasil sero survey atau pemeriksaan antibodi Covid-19 yang dilakukan Kemenkes menunjukan 80 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki kekebalan kelompok.
Ditambah juga cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah luas, mencapai 92,2 persen vaksin dosis 1, dan 71,2 persen vaksin dosis dua dari target vaksinasi nasional.
Ada juga sebesar 6,10 persen atau setara 12,6 juta warga Indonesia yang sudah mendapatkan kekebalan tambahan, atau vaksinasi booster dosis ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?