Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan aturan tidak wajib antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dosis 1 dan dosis 2, atau mereka yang sudah vaksinasi booster atau dosis 3.
Dikatakan Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, aturan ini berlaku bagi mereka yang berusia di atas 6 tahun, yang sudah wajib vaksinasi Covid-19 dan akan melakukan perjalanan di dalam negeri menggunakan angkutan umum udara, laut, darat dan kereta.
"Tetapi tetap bahwa kondisi tidak wajib antigen dan PCR, diberlakukan pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster. Jadi kalau belum mendapatkan vaksinasi, harus kembali melakukan tes antigen atau PCR," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Sehingga Nadia menegaskan, untuk masyarakat berusia 6 tahun ke atas yang baru menjalani vaksinasi dosis 1, atau orang dengan penyakit penyerta yang menyebabkan ia belum boleh divaksinasi, maka harus tetap melampirkan hasil tes negatif antigen 1X24 jam atau PCR 3x24 jam.
Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun yang belum bisa divaksinasi karena vaksin belum tersedia, maka ia tetap boleh melakukan perjalanan dalam negeri, tanpa melampirkan hasil tes antigen dan PCR.
"Anak ini tetap boleh melakukan perjalanan, asalkan didampingi oleh keluarga atau orangtua selama perjalanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang tepat," tutup Nadia.
Adapun kebijakan tidak wajib tes antigen dan PCR ini diterapkan lantaran hasil sero survey atau pemeriksaan antibodi Covid-19 yang dilakukan Kemenkes menunjukan 80 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki kekebalan kelompok.
Ditambah juga cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah luas, mencapai 92,2 persen vaksin dosis 1, dan 71,2 persen vaksin dosis dua dari target vaksinasi nasional.
Ada juga sebesar 6,10 persen atau setara 12,6 juta warga Indonesia yang sudah mendapatkan kekebalan tambahan, atau vaksinasi booster dosis ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal