Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan aturan tidak wajib antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dosis 1 dan dosis 2, atau mereka yang sudah vaksinasi booster atau dosis 3.
Dikatakan Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, aturan ini berlaku bagi mereka yang berusia di atas 6 tahun, yang sudah wajib vaksinasi Covid-19 dan akan melakukan perjalanan di dalam negeri menggunakan angkutan umum udara, laut, darat dan kereta.
"Tetapi tetap bahwa kondisi tidak wajib antigen dan PCR, diberlakukan pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster. Jadi kalau belum mendapatkan vaksinasi, harus kembali melakukan tes antigen atau PCR," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Sehingga Nadia menegaskan, untuk masyarakat berusia 6 tahun ke atas yang baru menjalani vaksinasi dosis 1, atau orang dengan penyakit penyerta yang menyebabkan ia belum boleh divaksinasi, maka harus tetap melampirkan hasil tes negatif antigen 1X24 jam atau PCR 3x24 jam.
Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun yang belum bisa divaksinasi karena vaksin belum tersedia, maka ia tetap boleh melakukan perjalanan dalam negeri, tanpa melampirkan hasil tes antigen dan PCR.
"Anak ini tetap boleh melakukan perjalanan, asalkan didampingi oleh keluarga atau orangtua selama perjalanan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang tepat," tutup Nadia.
Adapun kebijakan tidak wajib tes antigen dan PCR ini diterapkan lantaran hasil sero survey atau pemeriksaan antibodi Covid-19 yang dilakukan Kemenkes menunjukan 80 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki kekebalan kelompok.
Ditambah juga cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah luas, mencapai 92,2 persen vaksin dosis 1, dan 71,2 persen vaksin dosis dua dari target vaksinasi nasional.
Ada juga sebesar 6,10 persen atau setara 12,6 juta warga Indonesia yang sudah mendapatkan kekebalan tambahan, atau vaksinasi booster dosis ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern
-
Dari Kegelapan Menuju Cahaya: Bagaimana Operasi Katarak Gratis Mengubah Hidup Pasien
-
Jangan Sepelekan, Mulut Terbuka Saat Tidur pada Anak Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius!
-
Obat Sakit Gigi Pakai Getah Daun Jarak, Mitos atau Fakta?
-
Pilih Buah Lokal: Cara Asik Tanamkan Kebiasaan Makan Sehat untuk Anak Sejak Dini
-
Sinshe Modern: Rahasia Sehat Alami dengan Sentuhan Teknologi, Dari Stroke Hingga Program Hamil!