Indotnesia - Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi mengimbau pengendara motor agar tidak menggunakan sandal. Saat meninjau Operasi Patuh Jaya 2022 pada Senin (13/6/2022), ia mengatakan sandal tidak memberikan perlindungan maksimal ketika berkendara.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman, seperti dikutip dari Suara.com.
Oleh karena itu, Firman menegaskan agar masyarakat lebih mempertimbangkan faktor keselamatan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dibandingkan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan,” lanjutnya, dikutip dari Suara.com.
Larangan penggunaan sandal saat berkendara lantas jadi sorotan. Sering dianggap sepele, pada dasarnya menggunakan sandal ketika naik motor memang tidak memberikan perlindungan maksimal dan meningkatkan risiko cedera.
Walaupun aturan Polri belum secara spesifik mengatur penggunaan sepatu bagi pengendara motor, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan bagi kendaraan bermotor.
Secara spesifik, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor ojek online.
Meski begitu, aturan tersebut masih berkaitan dengan pemenuhan aspek keselamatan bagi pengemudi sepeda motor secara umum. Dalam pasal 4 Permenhub, ada beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh pengendara sepeda motor yaitu:
1. Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya
2. Menggunakan celana panjang
3. Menggunakan sepatu
4. Menggunakan sarung tangan
5. Membawa jas hujan
6. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Sebelumnya, Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah membuat aturan khusus penggunaan helm bagi pengendara motor.
Berdasarkan pasal 291 dalam UU tersebut, sanksi bagi pengendara motor yang tidak mengenakan helm akan dipidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda Rp250 ribu.
Berita Terkait
-
Ekspor Mobil Utuh Toyota Tumbuh 10,7 Persen di Semester I 2026
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3
-
Honda NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Gendong Teknologi E-Clutch
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air