Indotnesia - Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi mengimbau pengendara motor agar tidak menggunakan sandal. Saat meninjau Operasi Patuh Jaya 2022 pada Senin (13/6/2022), ia mengatakan sandal tidak memberikan perlindungan maksimal ketika berkendara.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman, seperti dikutip dari Suara.com.
Oleh karena itu, Firman menegaskan agar masyarakat lebih mempertimbangkan faktor keselamatan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dibandingkan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan,” lanjutnya, dikutip dari Suara.com.
Larangan penggunaan sandal saat berkendara lantas jadi sorotan. Sering dianggap sepele, pada dasarnya menggunakan sandal ketika naik motor memang tidak memberikan perlindungan maksimal dan meningkatkan risiko cedera.
Walaupun aturan Polri belum secara spesifik mengatur penggunaan sepatu bagi pengendara motor, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan bagi kendaraan bermotor.
Secara spesifik, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor ojek online.
Meski begitu, aturan tersebut masih berkaitan dengan pemenuhan aspek keselamatan bagi pengemudi sepeda motor secara umum. Dalam pasal 4 Permenhub, ada beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh pengendara sepeda motor yaitu:
1. Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya
2. Menggunakan celana panjang
3. Menggunakan sepatu
4. Menggunakan sarung tangan
5. Membawa jas hujan
6. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Sebelumnya, Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah membuat aturan khusus penggunaan helm bagi pengendara motor.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit
-
Kendaraan Listrik dan Pemerataan: Mengapa Daerah Lain Belum Cukup Familiar?
-
7 Tips Merawat Baterai Motor Listrik agar Awet dan Tidak Cepat Rusak
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bursa Saham RI Merah pada Sesi I, Betah di Level 6.900
-
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
-
Beckham Putra Ungkap Sulitnya Taklukkan Semen Padang, Hujan Deras Jadi Rintangan
-
4 Rekomendasi Sunscreen Emina SPF 50 Terbaik untuk Menangkal Sinar UV
-
Trump Singgung 'Hari Pemusnahan' Iran: Ancam Ekonomi Global, Harga Minyak Terbang!
-
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'
-
Okin Jual Rumah Anak Demi Akhiri Konflik dengan Rachel Vennya, Akui Sempat Lalai Kasih Nafkah
-
Mengenal Ibadah Alam: Cara Jemaat GKJ Baturetno Menghayati Keluhan Bumi
-
Warga Lingga Kecewa: SPBU Tutup, Harga BBM Eceran Capai Rp20.000
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky