Indotnesia - Pergantian kelas BPJS 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diujicobakan Jumat (1/7/2022).
Melansir dari Katadata.co.id, ada 5 rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah yang menjadi tempat uji coba penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan atau KRIS. Kelima RS itu diantaranya, yaitu RS Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar RSUP Dr. J. Leimena, Ambon RS Stroke Nasional, Bukittinggi Satu RS di kota Solo.
Meski sudah mulai diuji coba, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan soal perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, sempat ramai mengenai pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp12 juta.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, nominal Rp12 juta bukan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta, tetapi menjadi upah maksimal dari dasar penentuan iuran.
Terkait besaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan, dipastikan belum mengalami perubahan. Pembayaran disesuaikan menjadi 2 kelompok peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran.
Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), pekerja formal, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), pekerja non-formal/peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Lalu, bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan?
Bagi PBI, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah dengan besaran Rp42.000 per orang per bulannya. Sementara, bagi PPU atau pekerja formal, besaran iuran yaitu 5% dari upah yang diterima.
Sebesar 4% iuran dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja, sisanya yaitu 1% dibayarkan oleh penerima upah.
Nominal Rp12 juta ditetapkan sebagai batas perhitungan besaran iuran minimum kabupaten/kota/provinsi. Misal, gaji upah Rp20 Juta, perhitungan besaran iuran hanya 5% dari besaran iuran minimum yaitu Rp12 juta. Namun, jika menerima upah Rp 6 Juta iurannya tetap 5% dari angka tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!
Jadi, walaupun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan telah berganti, tetapi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta tidak berubah.
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan