Indotnesia - Pergantian kelas BPJS 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diujicobakan Jumat (1/7/2022).
Melansir dari Katadata.co.id, ada 5 rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah yang menjadi tempat uji coba penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan atau KRIS. Kelima RS itu diantaranya, yaitu RS Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar RSUP Dr. J. Leimena, Ambon RS Stroke Nasional, Bukittinggi Satu RS di kota Solo.
Meski sudah mulai diuji coba, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan soal perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, sempat ramai mengenai pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp12 juta.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, nominal Rp12 juta bukan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta, tetapi menjadi upah maksimal dari dasar penentuan iuran.
Terkait besaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan, dipastikan belum mengalami perubahan. Pembayaran disesuaikan menjadi 2 kelompok peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran.
Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), pekerja formal, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), pekerja non-formal/peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Lalu, bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan?
Bagi PBI, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah dengan besaran Rp42.000 per orang per bulannya. Sementara, bagi PPU atau pekerja formal, besaran iuran yaitu 5% dari upah yang diterima.
Sebesar 4% iuran dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja, sisanya yaitu 1% dibayarkan oleh penerima upah.
Nominal Rp12 juta ditetapkan sebagai batas perhitungan besaran iuran minimum kabupaten/kota/provinsi. Misal, gaji upah Rp20 Juta, perhitungan besaran iuran hanya 5% dari besaran iuran minimum yaitu Rp12 juta. Namun, jika menerima upah Rp 6 Juta iurannya tetap 5% dari angka tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!
Jadi, walaupun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan telah berganti, tetapi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta tidak berubah.
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?