Indotnesia - Pergantian kelas BPJS 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diujicobakan Jumat (1/7/2022).
Melansir dari Katadata.co.id, ada 5 rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah yang menjadi tempat uji coba penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan atau KRIS. Kelima RS itu diantaranya, yaitu RS Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar RSUP Dr. J. Leimena, Ambon RS Stroke Nasional, Bukittinggi Satu RS di kota Solo.
Meski sudah mulai diuji coba, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan soal perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, sempat ramai mengenai pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp12 juta.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, nominal Rp12 juta bukan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta, tetapi menjadi upah maksimal dari dasar penentuan iuran.
Terkait besaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan, dipastikan belum mengalami perubahan. Pembayaran disesuaikan menjadi 2 kelompok peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran.
Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), pekerja formal, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), pekerja non-formal/peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Lalu, bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan?
Bagi PBI, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah dengan besaran Rp42.000 per orang per bulannya. Sementara, bagi PPU atau pekerja formal, besaran iuran yaitu 5% dari upah yang diterima.
Sebesar 4% iuran dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja, sisanya yaitu 1% dibayarkan oleh penerima upah.
Nominal Rp12 juta ditetapkan sebagai batas perhitungan besaran iuran minimum kabupaten/kota/provinsi. Misal, gaji upah Rp20 Juta, perhitungan besaran iuran hanya 5% dari besaran iuran minimum yaitu Rp12 juta. Namun, jika menerima upah Rp 6 Juta iurannya tetap 5% dari angka tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!
Jadi, walaupun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan telah berganti, tetapi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta tidak berubah.
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang