Indotnesia - Pergantian kelas BPJS 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diujicobakan Jumat (1/7/2022).
Melansir dari Katadata.co.id, ada 5 rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah yang menjadi tempat uji coba penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan atau KRIS. Kelima RS itu diantaranya, yaitu RS Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar RSUP Dr. J. Leimena, Ambon RS Stroke Nasional, Bukittinggi Satu RS di kota Solo.
Meski sudah mulai diuji coba, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan soal perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, sempat ramai mengenai pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp12 juta.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, nominal Rp12 juta bukan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta, tetapi menjadi upah maksimal dari dasar penentuan iuran.
Terkait besaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan, dipastikan belum mengalami perubahan. Pembayaran disesuaikan menjadi 2 kelompok peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran.
Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), pekerja formal, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), pekerja non-formal/peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Lalu, bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan?
Bagi PBI, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah dengan besaran Rp42.000 per orang per bulannya. Sementara, bagi PPU atau pekerja formal, besaran iuran yaitu 5% dari upah yang diterima.
Sebesar 4% iuran dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja, sisanya yaitu 1% dibayarkan oleh penerima upah.
Nominal Rp12 juta ditetapkan sebagai batas perhitungan besaran iuran minimum kabupaten/kota/provinsi. Misal, gaji upah Rp20 Juta, perhitungan besaran iuran hanya 5% dari besaran iuran minimum yaitu Rp12 juta. Namun, jika menerima upah Rp 6 Juta iurannya tetap 5% dari angka tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!
Jadi, walaupun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan telah berganti, tetapi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta tidak berubah.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting